TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Setelah dipastikan bahwa di tahun 1441 Hijriah ini tidak ada keberangkatan Haji di Indonesia, maka untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah disetorkan, akan disimpan dan disarankan untuk tidak ditarik kembali oleh Jamaah.
Dikatakan Kemenag Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), melalui Nuning Herwiyati, M.Pd.I, Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh, saat dikonfirmasi translampung.com pada Rabu (03/6/2020) pukul 12.00 Wib. Bahwa hal tersebut dikarenakan setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan, akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Selain itu, seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Haji, maka Jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Bipih tahun ini akan menjadi Jamaah Haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi. Adapun nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada Jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan Haji 2021,” terangnya.
Setoran pelunasan Bipih, lanjut dia, juga dapat diminta kembali oleh Jemaah Haji, namun kita sarankan memang untuk tidak diambil kembali. Dan untuk wilayah Tubaba, total tahun ini ada 171 Jamaah.
“Kebijakan pembatalan keberangkatan itu sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji. Kebijakan ini diambil karena Pemerintah harus mengutamakan keselamatan Jamaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai,” jelasnya.
Sesuai amanat Undang-Undang, tegasnya, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jamaah Haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi. Jikapun dipaksakan, itu tidak mungkin, karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses.
“Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang Haji di saat pandemi di masa-masa lalu. Didapatkan fakta bahwa penyelenggaraan ibadah Haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan di mana puluhan ribu Jemaah Haji menjadi korban. Tahun 1814 misalnya, saat terjadi wabah Tha’un, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis. Dan pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang,” imbuhnya. (D/R)


















Discussion about this post