TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang nenek atas nama Ngadikem (65), warga Tiyuh (Desa) Setia agung Rt 15 Rk 08 Kecamatan Gunung Terang, yang terjadi pada Senin (18/5/2020).
Dikatakan Kasat Reskrim Tubaba, Iptu Andri Gustami, adapun Kronologis ungkap kasus tersebut yakni, pada hari Selasa (19/5/2020), pukul 23.00 Wib. Tekab 308 dan opsnal Polsek Gunung Agung melakukan kegiatan patroli gabungan yg dipimpin Ipda benny di seputaran Kecamatan Gunung terang, kemudian pada saat melintas di Tiyuh Setia Agung hari Rabu 20 Mei 2020 pukul 01.30 Wib. Rombongan mendapat info dari warga sekitar Supri, bahwa ada masyarakat yang melihat orang mencurigakan di sekitar perkebunan singkong antara Tiyuh Kibang yekti Jaya dan Tiyuh Setia Agung.
“Setelah itu, dilakukan pengejaran, ternyata benar orang mencurigakan itu adalah Parman (25) yang merupakan tersangka pembunuhan terhadap nenek Ngadikem,” terangnya.
Pada waktu akan dilakukan penangkapan, lanjutnya, team melakukan tindakan terukur untuk melumpuhkan pelaku karena pada saat itu tersangka, melakukan perlawanan terhadap petugas atau menyerang petugas menggunakan sajam jenis pisau, saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tubaba.
“Berdasarkan keterangan pelaku, motif yang bersangkutan melakukan pembunuhan tersebut, dikarenakan sakit hati dikatakan orang miskin oleh korban, yang mana pelaku adalah Suami dari cucu Korban,” ungkapnya.
Penangkapan itu berdasarkan laporan Hariyanto (50), warga Tiyuh Setia agung Rt 015 Rk 008, Nomor : LP / 101 / V/ 2020 / POLDA LAMPUNG / RES TUBABA / SEK GUNA, tangal 18 mei 2020
Pasal 340 Kuhpidana dan Pasal 351 (3) Kuhpidana.
“Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yakni, 2 (dua) buah sajam jenis pisau,” imbuhnya. (D/R)


















Discussion about this post