TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Team Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba), dengan Unit Res Polsek Lambu Kibang, berhasil menangkap pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B-1 118 / V / 2020 / POLDA LAMPUNG / RES TUBA BARAT / SPKT, tanggal 15 Mei 2020. Oleh pelapor WV (16) yang merupakan Korban, warga Tiyuh (Desa) Pagar Dewa. Adapun tersangka AR (27) merupakan warga Tiyuh Kibang Yekti Jaya Kecamatan Lambu Kibang.
“Kronologis Kejadian, pada hari Minggu 10 Mei 2020, sekira pukul 02.00 Wib, di Tiyuh Pagar Jaya telah terjadi peristiwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang mana pelaku dan korban sering mengirimkan pesan, lalu pelaku mengajak korban untuk berhubungan, awalnya korban menolak, namun akhirnya korban menuruti, kemudian korban dan pelaku memutuskan untuk bertemu di rumahnya saat orang tuanya tidur, sekitar pukul 02.00 Wib pelaku menghubungi korban dan mengatakan jika sudah di belakang rumah, kemudian korban membawa pelaku masuk kedalam kamarnya, dan langsung menyetubuhi korban,” kata Kapolres Tubaba Akbp. Hadi Saeful Rahman, didampingi Kasat Reskrim Iptu Andri Gustami, S.I.K.,M.H pada Minggu (31/5/2020).
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 AYAT (1) dan (2), Jo Pasal 76 D Dan Pasal 82 AYAT (1) dan (2) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI NO 1 Thn 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
“Adapun Kronologis Penangkapan, pada hari sabtu tanggal 29 Mei 2020 sekira pukul 11.00 Wib. Telah dilakukan penangkapan seorang laki laki yang diduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur dengan inisiatif AR, yang mana pelaku saat diamankan berada di rumahnya dan pelaku mengakuinya dan tidak melakukan perlawanan saat ditangkap,” imbuhnya. (D/R)















Discussion about this post