TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara menangkap dua orang pelaku perampasan sepeda motor, di Kelurahan Tanjung Aman, Jum.at malam (15/05/2020) sekira pukul 23:00 Wib
Kedua pelaku adalah RR (19) Warga jalan Pahlawan Kelurahan Tanjung Aman dan TN (21) Warga Kelurahan Tanjung Harapan Kecamatan Kotabumi Selatan.
Kasat Reskrim AKP M.Hendrik Apriliyanto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho menjelaskan, Kedua pelaku tersebut dibekuk berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/412 /B / IV /2020 / Polda Lpg /Res Lamut, Tanggal 21 April 2020. ucap Kasat.
Lanjut dia, Kejadian bermula pada hari selasa tanggal 21 April 2020 sekitar pukul 22.00 Wib di jalan akhmad Akuan tidak jauh dari pos payanmas. yang mana korban Riski Pratama (23), warga Jalan Lebung Curup Rejosari bersama adiknya (berboncengan) mengendarai Sepeda motor Vega R, menyalip Tiga kendaraan Sepeda motor yg berada di depannya (berjumlah delapan orang).
tiba-tiba salah satu dari kendaraan yang disalip itu (dua orang), menyalip kembali memberhentikan motor korban sambil berseru mengajak untuk berkelahi sehingga terjadi perkelahian, merasakan situasi tidak baik, korban dan adiknya berlari dan di kejar oleh pelaku. ” Korban berlari ke pos polisi payanmas untuk meminta bantuan dengan meninggalkan motor miliknya. Namun saat kembali di tempat kejadian, di lihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi, di bawa kabur oleh pelaku .Terang AKP Hendrik.
Dari hasil penyelidikan kita, diketahui bahwa Pelaku berada di kelurahan Tanjung Aman, Selanjutnya team kami bergerak menuju lokasi dan menangkap dua orang pelaku (RR) dan (TN) tersebut, Ujarnya.
Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti satu Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega R ,No Pol BE 2944 AFX Th 2008,Warna Perak ,Noka MH34D70028J735994, Nosin 4D7736045, sudah kami amankan di Polres Lampung Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. pungkasnya (Iwan)

















Discussion about this post