LAMPUNG UTARA – Team Opsnal Polsek Abung Selatan bersama tekab 308 polres Lampung Utara berhasil melumpuhkan terduga pelaku curas jalanan yang kerap beraksi di jalan lintas tengah sumatra desa Blambangan pagar.
MNY (27) warga kecamatan Blambangan pagar, dibekuk polisi di tempat persembunyiannya di wilayah Kedaton Bandar Lampung pada Selasa pagi (23/5/2023) pukul 06.00 wib.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail melalui Kapolsek Abung Selatan AKP Haryono mengatakan, Sebelumnya petugas dari Polsek Abung Selatan itu telah lebih dahulu menangkap rekan pelaku (DD) dan perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kotabumi.
Dalam menjalankan aksinya pelaku selalu berbekal senjata tajam dan terbilang sadis karena tak segan-segan untuk melukai korbannya apabila melakukan perlawanan sehingga cukup membuat resah para pengemudi kendaraan yang melintas. Ucap Kapolsek
Disampaikan AKP Haryono, Pelaku MNY ini merupakan DPO kita, tercatat dalam dua Laporan Polisi yang kami terima yakni Laporan Polisi tertanggal 8 Nopember 2021 an. Korban Hadi Wijaya warga Way Pengubuan Lampung Tengah dan Laporan Polisi tanggal 27 Nopember 2021 an.Korban Andi warga Desa Meranjat Blambangan Umpu Kab. way Kanan. “ujarnya. Rabu (24/5/2023)
” Pelaku merupakan DPO kita dengan dua LP yakni LP/B/359/XI/2021/ SPKT Polsek Absel/ Polres LU/ Polda Lpg tanggal 8 Nopember 2021 dan LP/B/376/XI/2021/SPKT Polsek Absel/Polres LU/Polda Lpg tanggal 27 Nopember 2021. “ungkap AKP Haryono
Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Abung Selatan dan tengah kita lakukan proses hukum lebih lanjut, terkait barang bukti berupa 1 (satu) unit Hand Phone Android merk Infinik, 1 Senter Kepala, HP merk OPPO A16, 1 buah dompet kulit warna hitam (telah di limpahkan dalam perkara tersangka terdahulu). “pungkasnya (Ek)


















Discussion about this post