TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Ketua DPC Partai Hanura Lampung Utara sekaligus anggota DPRD Lampura, Ali Darmawan, mengapresiasi kebijakan Pemkab Lampung Utara dalam upaya pencegahan wabah virus tersebut. Dimana, melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 yang dibentuk dengan melibatkan berbagai pihak dan organiasai perangkay daerah (OPD), telah bekerja ekstra maksimal dalam menangani Covid-19.
Saat ini dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung pemerintah dalam melakukan langkah percepatan antisipasi penyebaran COVID-19 di Kabupaten Lampura.
“ Kami dari Partai Hanura sangat mengapresiasi langkah Pemkab Lampung Utara dalam menghadapi wabah virus ini,” ujar Ali Darmawan, Selasa (14/4/2020).
Tak hanya itu Ali Dermawan juga menyarankan agar Pemkab mengeluarkan aturan bagi warga, khususnya para perantau yang kembali ke kampung halaman.
Aturan yang dimaksud, lanjut Ali, yakni pemberian sanksi bagi para perantau yang baru tiba di Lampura, jika mereka tidak mengindahkan himbauan pemerintah mengenai karantina mandiri selama 14 hari sejak kepulangan mereka dari perantauan. Baik perantau dalam negeri maupun luar negeri. Mengingat saat ini, ada ribuan warga perantau yang telah tiba di Lampung Utara.
“ Bagi masyarakat pendatang, baik dari luar daerah ataupun luar negeri, terutama zona merah, untuk mematuhi himbauan pemerintah, dengan mengisolasi diri selama 14 hari. Apabila ODP tersebut melanggar, ada sanksi khusus,” terang Ali
Dijelaskannya, aturan ini perlu guna memutus mata rantai penyebaran virus corona. Dan dalam menjalankan aturan itu nantinya, peran perangkat desa ataupun kelurahan sangat dominan, sebab mereka yang lebih mengetahui tentang kedatangan para perantau tersebut.
“ Bagi setiap perantau harus membuat surat pernyataan yang menyatakan siap untuk mengikuti protokoler kesehatan, salah satunya mengkarantina mandiri. Dan mereka siap diberi sanksi jika melanggar pernyataan tersebut,” ucapnya (Iwan)


















Discussion about this post