TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Sebagai langkah antisipasi penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19), Camat Tulangbawang Tengah (TBT) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, fokuskan lakukan pemantauan Rumah Singgah di setiap Tiyuh (Desa) Kecamatan setempat.
Dikatakan Camat TBT Achmad Nazaruddin, saat dikonfirmasi translampung.com pada Selasa (14/04/2020) pukul 13.45 Wib. Bahwa Rumah singgah merupakan kebijakan dalam Upaya pencegahan penyebaran Covid 19, sebagai tempat karantina.
“Rumah singgah tersebut diperuntukkan bagi warga yang baru tiba dari luar Tubaba, sehingga wajib melakukan karantina selama 14 hari semenjak kedatangannya,” terangnya.
Untuk lokasi Rumah Singgah di masing-masing Tiyuh, lanjutnya, tergantung kebijakan dari Kepala Tiyuh, apakah dipusatkan di Balai Tiyuh, Posyandu, serta fasilitas lainnya.
“Kebijakan Rumah Singgah ini telah kita lakukan awal Minggu ini, dan dari hasil pemantauan cukup efektif, terutama dalam pengawasan nya lebih mudah,” imbuhnya. (D/R)

















Discussion about this post