TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – AI (21) warga pubian Lampung Tangah ditangkap anggota Tekab 308 Polres Lampung Utara dirumah kerabatnya di Wono Rejo, Gedung Aji, Tulang Bawang, senin (16/03/2020) sekira pukul 22:00 Wib.
Ai ditangkap karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor didalm rumah warga.
Kasat Reskrim AKP M Hendrik Aprilianto mewakili Kapolres AKBP Bambang Yudho Martono mengatakan tersangka ditangkap karena diduga melakukan pencurian sepeda motor di dalam rumah milik Waluyo Hadi Susanto (55), warga Kelurahan Rejosari, Kotabumi, Lampung Utara pada tanggal 4 Maret 2020 lalu. Ucap AKP M Hendrik
Dari hasil pemeriksaan sementara kata AKP M Hendrik, tersangka mengakui perbuatanya dan aksi pencurian yang dilakukannya dengan cara mencongkel jendela dan masuk dalam rumah dan mengambil sepeda motor membawanya kabur
” Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Vixion BE-4457-KH milik korban yang belum sempat di jualnya, terang AKP M Hendrik, selasa (17/03/2020)
Untuk pengembangan lebih lanjut, saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Utara, pungkasnya (Iwan)

















Discussion about this post