TRANSLAMPUNG.COM–PANARAGAN. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (PMD) Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, mulai melakukan sosialisasi untuk seluruh Tiyuh (Desa) dikarenakan adanya beberapa perubahan dalam Dana Desa (DD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas PMD Miral Hayadi, saat dikonfirmasi translampung.com di Komplek Islamic Center Tubaba, pada Selasa (28/01/2020) pukul 13.30 Wib.
“Mulai hari ini, kita melakukan sosialisasi kepada seluruh Tiyuh, karena ada perubahan dalam proses pencarian DD, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) nomor 205 tahun 2019, diantaranya di proses pencairan, sebelumnya tahap Pertama 20 persen, tahap kedua dan ketiga 40 persen, sekarang justru tahap ketiga yang 20 persen,” terang Miral.
Kemudian, kata Miral, persyaratan untuk pencairan DD harus ada peraturan Tiyuh tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Tiyuh (APBT), Peraturan Bupati tentang penetapan besaran DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) masing-masing Tiyuh, serta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten dengan muatan seluruh besaran dana ADD seluruh Tiyuh.
“Pencairannya sekarang pun ada perubahan, sebelumnya Kementerian Keuangan mentransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) terlebih dahulu baru kemudian ke Tiyuh, sekarang justru dari Kementerian langsung mentransfer ke Kas Desa, namun tetap tercatat di Rekening RKUD,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Miral, ada juga perubahan Penghasilan Tetap (Siltap) atau tunjangan Kepala Tiyuh dan Aparaturnya, dalam PP nomor 11 tahun 2019 tentang besaran tunjangan Kepala Tiyuh dan seluruh Aparaturnya sekarang mencapai Rp 2 juta keatas di tahun ini.
“Saat ini, siapa yang cepat menyelesaikan laporan atau persyaratan akan segera diserahkan ke PMD, baru ke Kementerian, sehingga tidak harus menunggu semua Tiyuh siap seperti dahulu. Harapannya semoga kinerja Tiyuh kedepannya semakin baik lagi tentunya,” imbuhnya. (D/R)


















Discussion about this post