TRANSLAMPUNG.COM (PANARAGAN)–
Ketua Umum Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak Indonesia Aris Merdeka Sirait berharap, kepada seluruh lembaga-lembaga Perlindungan anak agar kejadian tersebut menjadi pelajaran, LPA di seluruh indonesia dapat lebih berhati-hati.
Hal tersebut diungkapkan Pasca penangkapan terhadap eks Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Inisial ES, oleh Tim Opsnal Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), pada 10 Januari 2020 sekitar pukul 15.35 WIB kemarin.
Menurutnya, secara pribadi pun Lembaga dia merasa prihatin terhadap peristiwa penangkapan itu, tentunya ini dapat menjadi pelajaran bagi semua orang, tidak hanya untuk yang terduga tertangkap sekarang saja, tetapi kepada semua lembaga-lembaga Perlindungan anak agar kejadian ini menjadi pelajaran berharga dalam menangani suatu perkara.
“Saya kira harus hati-hati dalam menangani perkara anak khususnya di Tubaba itu, ini menjadi pelajaran. Tentu saya sebagai ketua umum Komnas perlindungan anak menghimbau kepada semua para penggiat LPA untuk lebih cermat dalam menangani perkara, karena ini akan merusak proses penegakan hukum.” Kata Aris saat di hubungi translampung.com Via telepon pada (11/1/2020) sekitar pukul 12.08 WIB.
Lanjut dia, untuk proses hukum terhadap apa yang dilakukan terduga ES, itu kan orang dewasa yang diperas, namun apapun persoalannya saya mengingatkan harus hati-hati jangan main-main dengan persoalan anak.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Tubaba IPTU.Andri Gustami mengungkapkan. Saat ini terduga tersangka ES resmi dilakukan penahanan. Dengan sangkaan pelanggaran Pasal 368 KUHP ancaman pidana penjara 9 tahun.
“Terhitung paling lambat 7 hari setelah sprindik terbit, SPDP terduga tersangka segera dikirim ke pihak Kejaksaan.” Imbuh Andri (D/R).
Discussion about this post