TRANSLAMPUNG.COM, BUAY BAHUGA – Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil meringkus tersangka diduga melakukan pencurian kendaraan motor (curat ranmor) di dusun I Kampung Punjul Agung Kecamatan Buay Bahuga Kabupaten Way Kanan. Kamis (14/11/2019).
Tersangka And alias Dwn (27)Warga Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Disampaikan Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Devi Sunjana di ruang satreskrim bahwa kronologis kejadian berawal pada hari senin tanggal 14 Oktober 2019 lalu, sekitar pukul 11.00 WIB istri korban bernama Tumini (40) pulang dari kebun, sehabis menderes karet mengendarai sepeda motor Honda beat warna putih dengan Nopol : B 4705 TNE, sampai dirumah sepeda motor di parkirkan dibelakang rumah.
Tumini baru menyadari setelah pukul 14.00 WIB mengecek sepeda motor tidak ada ditempat, dan bertanya kepada saksi sdr. Riki Hartono
“sepeda motor dimana dan siapa yg memakainya” namun Riki tidak mengetahui, kemudian korban an.SARIJAN bersama saksi berusaha mencari sepeda motor disekitar rumah akan tetapi tidak ditemukan, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.300.00 dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Buay Bahuga.
Kronologis penangkapan pada hari Selasa tanggal 12 November 2019 Petugas mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan melakukan penyelidikan, sekitar pukul 03.00 wib, bertempat di Baturaja Provinsi Sumsel Tekab Satreskrim Polres Way Kanan dipimpin Kasat Reskrim AKP Devi Sunjana berhasil mengamankan seorang pelaku diduga tindak pidana Curat And alias Dwn.
Berdasarkan hasil pengembangan Pelaku Andi ini juga merupakan DPO Polres Way Kanan pada hari jumat tanggal 18 September 2015 diduga sebagai penadah hasil kejahatan pencurian Hewan Ternak.
Pelaku Hanafi, Adi alias pak Wek, Jan, Edi Sofyan alias Tuan (Empat pelaku curat sudah menjalini hukuman di lapas Kelas II B Way Kanan), saat itu melakukan pencurian hewan ternak TKP di Kampung Karang Agung Kecamatan Blambangan Umpu kabupaten Way Kanan dengan cara membawa tiga ekor sap ditarik dan digiring kemudian sapi tersebut dijualkan oleh pelaku And alias Dwn.
Kini pelaku diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat warna putih dengan Nopol : B 4705 TNE tahun 2018, 1 (satu) buah kunci leter T, 2 (dua) buah mata pisau kunci T ,1 (satu) buah dompet warna coklat yg berisi uang Rp.100. ribu dibawa dan diamankan ke Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan atau 480 KUHP tentang barang yang diketahuinya atau yang patut harus disangkanya barang itu diperoleh karena kejahatan dengan kurung maksimal empat tahun penjara, “Jelas Kasatreskrim.(rls/yhs)