TRANSLAMPUNG.COM (PANARAGAN)–Diduga belum ada titik terang dari hasil penyelidikan oleh Polsek Tumijajar, Tulangbawang Barat (Tubaba), terkait kasus tindak asusila yang menimpa IY (19) warga Kelurahan Daya Murni, lingkungan V Rt 002 -Rw 002. DPRD akan langsung datangi Polsek setempat.
Hal tersebut disepakati Oleh jajaran Komisi II DPRD Tubaba setelah melakukan rapat musyawarah kali kedua terhadap sejumlah pihak, di ruang rapat Komisi II pada (6/11/2019) Sekitar pukul 14.00 Wib.
Menurut Ketua Komisi II Sudirman.S.Sos mengatakan, rapat musyawarah tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan IY Korban tindak Asusila hingga melahirkan kepada pihak DPRD khususnya komisi II pada senin (4/11/2019) lalu.
Dikatakan Ketua Komisi II. Dilakukan rapat musyawarah kali kedua tersebut dengan mengundang secara resmi beberapa unsur terkait, diantaranya. Pelaku, Kepolisian Polsek Tumijajar, Korban juga Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA). Namun, sangat disayangkan pihak Pelaku dan Polsek Tumijajar tanpa alasan yang jelas mereka tidak memenuhi undangan kami.
“Korban ini sudah tertipu oleh pelaku, dan juga jika pihak kepolisian kesulitan untuk menerapkan sangkaan terhadap pelaku, itu dapat dijerat juga dengan pasal lain, tidak serta merta fokus dengan pasal pemerkosaan saja. Untuk itu, pada senin (11/11/2019) mendatang, kami akan mendatangi Kantor Polsek Tumijajar, dengan maksud untuk mempertanyakan hasil penyelidikan yang dapat diduga tidak transparan dengan mengedepankan keadilan.” Kata Sudirwan, dikutip translamoung.com
Lanjut Sudirwan, berdasar keterangan pihak kuasa hukum korban di ruang rapat komisi II menjelaskan awal kronologis kejadian pertama kali. Menurutnya, pelaku melakukan hubungan badan dengan korban itu dilakukan di kediaman korban pada malam hari sekitar bulan Maret, April dan terakhir bulan November 2018. Dimana korban saat itu masih berumur 17 tahun 10 bulan.
“Berarti ini sudah jelas jika koran saat itu masih di bawah umur, dan termakan bujuk rayu Pelaku. Menurut saya tidak ada lagi alasan Kepolisian untuk menangkap pelaku.” Imbuhnya Dirman).