TRANSLAMPUNG.COM (PANARAGAN)–Upaya pencapaian target melalui pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khususnya di wilayah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), pihak Pelayanan Pembayaran PKB pada kantor bersama Samsat Kabupaten setempat, dipercepat tiga bulan.
Berdasar pantauan translampung.com, Hal tersebut dituangkan Kepala Samsat Tubaba Jusup melalui surat edaran resmi dengan Nomor. 970/ 1030/ VI.03/ 01/01/2019. Tentang pelayanan pembayaran PKB pada kantor bersama (Samsat) di percepat tiga bulan sebelum jatuh tempo.
“Kepada yang terhormat saudara kepala UPTD pendapatan daerah Provinsi Lampung, saudara KPP.PKB/BBNKB Samsat Provinsi Lampung, dan saudara Wajib Pajak se-Provinsi Lampung, sehubungan dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2019, serta upaya pencapaian target pendapatan asli daerah khususnya pada sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dengan ini disampaikan bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo.” Demikian diungkapkan Kepala Samsat Tubaba dalam surat edarannya pada (4/10/2019) pukul 11.00 Wib.
Sejak pemberitahuan dalam surat tersebut, berlaku mulai tanggal 03 Oktober 2019 sampai dengan 31 Desember 2019, demikian surat edaran dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Lampung Ir.H.E.Piterdono.HZ.,SE.MM.
“Jadi Untuk target PKB Wilayah Kabupaten Tubaba, hingga saat ini sudah tercapai 85,77 persen, dari total target tahun 2019 ini, untuk itulah kita lakukan upaya sebagaimana yang disampaikan dalam surat edarannya agar target bisa tercapai.” Imbuhnya (Dirman).