TINJAU FASILITAS: Tim Verifikator dari Kanwil Kemenkum-HAM Lampung meninjau fasilitas pelayanan publik berbasis HAM di Lastagung, didampingi Kepala Lapas Sohibur Rachman dan jajaran.
TRANSLAMPUNG.COM, TANGGAMUS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung, Kabupaten Tanggamus kedatangan Tim Verifikator dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum-HAM) Lampung.
Kedatangan tim dari provinsi tersebut guna menilai kinerja pelayanan publik di Lapas Kotaagung (Lastagung). Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.
Tim Verifikator dipimpim Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Mulyana. Rombongan disambut hangat Kepala Lapas Kelas II B Kotaagung Sohibur Rachman berserta jajaran.
“Kami sangat menyambut baik kedatangan tim ini agar bisa menilai dan memberikan masukan, sehingga bisa menjelaskan mana yang menjadi kekurangan di Lapas Kotaagung dalam memberikan pelayanan. Khususnya di bidang hak asasi manusia. Ini merupakan dukungan juga untuk kami menjalin keakraban lebih dengan kanwil, agar kami terus termotivasi memberikan yang terbaik bagi Kementerian Hukum dan HAM,” ujar Sohibur Rachman.
Sementara Mulyana menjelaskan, penilaian adalah pemenuhan target kinerja yang dibebankan oleh Bidang Pemasyarakatan. Namun tidak bisa dikatakan sudah bekerja dengan baik, jika indikator dan laporan serta dokumentasi tidak didukung.
“Oleh karena itu kami ingin melihat kerja nyata yang dilakukan oleh setiap instansi pemerintah dalam hal pelayanan publik. Dan sesuai dengan itu, kami melakukan penilaian untuk pemberian penghargaan pelayanan publik,” tutur Mulyana.
Adapun kriteria penilaian Pelayanan Publik Berbasis HAM, kata dia, yang pertama adalah aksesibilitas dan ketersediaan fasilitas bagi pengunjung dan narapidana. Kedua adalah ketersediaan petugas yang siaga.
“Dan ketiga adalah kepatuhan pejabat, pegawai dan pelaksana terhadap standar pelayanan masing masing bidang pelayanan,” papar Mulyana.
Ia berharap agar dengan adanya penilaian dapat memberikan motivasi dan acuan terhadap kinerja pelayanan publik yang dilakukan oleh Lapas Kotaagung untuk penghormatan, perlindungan, pemenuhan, dan pemajuan HAM. (ayp)