TRANSLAMPUNG.COM, LAMBAR – Anggota DPRD Lampung Barat (Lambar) pertanyakan ketidak hadiran Dua Pimpinan DPRD setempat pada saat rapat paripurna pembahasan penyampaian program pembentukan peraturan daerah Lampung Barat Tahun 2020 dan penyampaian pendapat ahir fraksi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Lampung Barat Tahun 2020 di ruang sidang utama makhga sana, Senin (25/11).
Kedua Pimpinan yang tidak hadir dalam acara paripurna Penyampaian Prolegda tahun 2020 dan kata ahir fraksi APBD tahun 2020 itu adalah Wakil Ketua I Sutikno dan Wakil Ketua II Irawansah.
Seperti yang disampaikan oleh politisi partai Nasdem, Erwin Suhendra yang mempertanyakan alasan ketidak hadiran kedua Pimpinan DPRD Lambar tersebut, mengingat kata Erwin sidang paripurna itu merupakan rapat tertinggi di lembaga dewan itu.
“Tidak elok jika rapat paripurna seperti ini tidak dihadiri oleh kedua Pimpinan, jangan sampai kita menyalahi aturan dan kita juga pertanyakan apa alasan kedua Pimpinan itu sampai tidak hadiir,” terangnya.
Hal yang sama juga dipertanyakan oleh Noviadi Politisi PKS yang menyampaikan bahwa ketidak hadiran kedua Pimpinan DPRD tersebut dalam paripurna Prolegda dan penyampaian kata ahir fraksi APBD Tahun 202p secara etika akan kurang baik dimata publik. Terlebih pada saat paripurna pengambilan keputusan untuk APBD Lampung Barat tahun 2020.
“Kalau untuk paripurna prolegda saya rasa tidak ada masalah namun untuk APBD 2020 saya rasa kurang tepat jika tidak dihadiri oleh kedua Pimpinan lainnya, untuk itu saya sarankan untuk di skor,” jelas Novi. (saf)