TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Kasus dugaan malpraktek yang menjerat terdakwa atas nama Jumraini Amd., Kep (34) Binti Fuad Agus Sofran, salah seorang perawat Rumah Sakit Daerah (RSD) Ryacudu Kotabumi, yang bertugas di ruang Intensive Care Unit (ICU) RSD setempat, terhadap Alex Sandra (25) Bin Karim warga Desa Peraduanwaras, Kecamatan Abung Timur, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kini tengah masuk dalam tahap persidangan.
Sidang perdana kasus dugaan malpraktek tersebut digelar pada, Selasa (08/10) sekira pukul 13.30 WIB tersebut, yang dipimpin langsung oleh Eva MT Pasaribu SH., sebagai ketua majelis hakim, dengan di dampingi oleh hakim anggota Rika Amelia SH., MH, dan Suhadi Putra Wijaya SH, dengan mengahdirkan terdakwa atas nama Jumraini.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan dakwaan Penuntut Umum tersebut, Dian Patma Wati, yang didampingi oleh Budiawan menyebutkan, terdakwa tidak memiliki Izin Praktek Mandiri sehingga tidak bisa melakukan pelayanan kesehatan dirumah dalam hal melakukan pembedahan pada bisul yang terdapat pada bagian telapak kaki korban (Alex Sandra, Red) dengan cara dibelek dengan menggunakan pisau stenlis kecil yang dilakukan oleh terdakwa dirumahnya, ujar Dian.
Selain itu di dalam persidangan, Dian juga mengungkapkan, terdakwa yang berprofesi sebagai perawat, tidak mempergunakan tingkat kepandaian dan ilmu pengetahuan dalam mengobati dan merawat pasien, yang mana diketahui kondisi Alex Sandra (Korban dugaan malpraktek,Red) terlihat lemah, wajah pucat, suhu badan tinggi, terdapat luka dikakinya yang telah membengkak, membiru dan mengeluarkan darah bercampur nanah pada bagian bawah telapak mata kaki bagian kanan yang seharusnya terdakwa merujuk/ memberikan informasi agar korban, melakukan perawatan dan pengobatan kerumah sakit, Puskesmas, klinik pengobatan, praktek mandiri.
Atas perbuatan terdakwa Jumraini A.Md., Kep Binti Fuad Agus Sofran, mengakibatkan korban Alex Sandra Bin Karim mengalami kematian yang disebabkan Sepsis berdasarkan Resume Rekam Medis dari RSD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi, Kabupaten Lampura, pada 21 Desember 2018 lalu, atas nama pasien Alex Sandra dengan hasil pemeriksaan luar, pasien demam sejak 3 hari, tampak gelisah, nafsu makan menurun, tampak bisul di kaki sudah pecah. Selain itu berdasarkan hasil Diagnosa masuk, pasien mengalami Sepsis, kemudian kondisi pasien saat pulang meninggal dunia.
Oleh sebab itu, terdakwa atas nama Jumraini Binti Fuad Agus Sofran, Perawat ICU RSD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi didakwa dengan Pasal 84 ayat (2) atau pasal 86 ayat (1) UU RI No 36/2014 tentang tenaga kesehatan, yang ancaman maksimal 5 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 100 juta, terangnya.
Sementara itu pengacara terdakwa terdakwa Jasmen dan Candra, tampak mengajukan permohonan pengajuan pengalihan tahanan kota kepada pihak pengadilan negeri Kotabumi, Dengan pertimbangan dasar kondisi psikis dan psikologis terdakwa Jumraini.
Atas pengajuan permohonan pengalihan tahanan kota terhadap terdakwa yang diajukan oleh pengacaranya tersebut, sidang akhirnya di Skor selama 75 menit oleh ketua majelis hakim pengadilan Eva MT Pasaribu.
Persidangan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari penuntut umum kembali di lanjutkan pada pukul 15.15 WIB, setelah itu Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Kotabumi Eva MT Pasaribu, mengabulkan permohonan pengalihan tahanan kota yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa.
Dengan dasar, terdakwa Jumraini baru saja mengalami keguguran, dan memiliki anak yang sedang menyusui, selain itu terdakwa juga mendapat jaminan dari pihak keluarga agar terdakwa tidak melarikan diri, menghilangkan dan merusak alat bukti, tidak boleh mempengaruhi saksi-saksi dan bersikap koperatif, serta tidak boleh melakukan tindak pidana lainnya, hal tersebut tertuang dalam surat penetapan yang tertuang dalam 109/Pid.Sus/2019/PN KBU, pada 08 Oktober 2019, ujar Eva, ketua majelis didalam persidangan.
Sementara itu, Mihalna selaku ibu kandung terdakwa Jumraini yang didampingi oleh suami terdakwa Rika Kumbara, mengungkapkan bahwa, dirinya sangat berharap agar anaknya tersebut dapat segera terbebaskan dari segala tuntutan hukum yang menjerat anaknya tersebut.
Karena menurut Mihalna, tuduhan yang dilontarkan kepada Jumraini itu tidaklah benar, dan dirinya merasa bahwa Jumraini saat ini telah di Zolimi. Selain itu, Jumraini juga melakukan pertolongan kepada pasien atas nama Alex Sandra, adalah murni akibat rasa kemanusiaan.
Tuduhan yang menyebutkan Jumraini telah melakukan pembedahan dan penyuntikan terhadap pasien tersebut tidak benar, karena pada saat Jumraini menerima pasien tersebut, dirinya ada di rumah berdiri didepan pintu seraya menggendong anak Jumraini yang pada saat itu berusia 5 bulan, dan dirinya melihat peristiwa tersebut.
“Gak bener itu, Alex di suntik dan dibedah, waktu itu Jumraini cuma memencet bisul dengan menggunakan tangan, memberikan air hangat, kain kasa, serta obat Asmet dan Paracetamol,” paparnya.
Namun sayang, pada saat sidang berakhir, awak media belum berhasil melakukan konfirmasi terhadap Jumraini. “Maaf mas,, untuk saat ini saya belum bisa ngasih statement,” ujarnya singkat seraya berjalan kearah luar pengadilan.
Berdasarkan hasil pantauan di lokasi pengadilan, tampak hadir Direktur RSD Mayjend HM Ryacudu Kotabumi Syah Indra, Ketua Persatuan Perawat Indonesia cabang Lampura Joko Budi Prasetyo, keluarga Jumraini, puluhan Perawat, dan puluhan personil Polres Lampura. (Iwan/ sumber Radarkotabumi,/ Radar group)