TRANSLAMPUNG.COM
LAMPUNG UTARA – Tim Reskrim Polsek Bukit Kemuning, menangkap terduga pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, senin (14/10/2019) sekitar pukul 06:00 WIB.
Rahman Syah (25) warga Bukit Kemuning Kecamatan Bukit Kemuning. ditangkap anggota Polsek Bukit Kemuning setelah mendapat laporan dari korban AK (9) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/230/B/X/2019/Polda Lpg/Res LU, tanggal 13 Oktober 2019.
Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Eri Hafri mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu 13 Oktober 2019 sekira pukul 23.00 Wib dimana pelaku mengajak korban ke rumah pelaku dan mengajak korban menginap di rumahnya.
“Pada saat korban sedang tidur pelaku menjalankan aksinya dengan memasukan alat kelamin pelaku ke dalam anus korban sebanyak 2 kali”, kata Kompol Eri, Selasa (15/10/19).
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Bukit Kemuning. Setelah mendapatkan informasi Senin 14 Oktober 2019 sekira pukul 06.00 Wib, Anggota ReskrimPolsek Bukit Kemuning berhasil meringkus pelaku di rumahnya pada saat sedang tidur.
“Pelaku kita ringkus saat sedang tidur, selanjutnya pelaku di amankan ke Polsek Bukit Kemuning berikut barang bukti satu stel baju milik korban, satu stel baju milik pelaku dan satu buah tablet merk advan warna putih untuk di proses lebih lanjut”, ucap Kapolsek (Iwan)