TRANSLAMPUNG.COM (PANARAGAN)–
Belum memiliki Sertifikat tanah atas nama Pemkab Tulangbawang Barat (Tubaba) secara Legal, serah terima Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) yang dibangun oleh Pemerintah Pusat di Kabupaten setempat, Tertunda.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Tubaba Abdul Sani, saat dijumpai translampung .com diruang kerjanya pada (31/10/2019) sekitar pukul 09.30 Wib.
“Lahan Tanah di Rusunawa itukan sudah kita beli, dan memang sudah balik nama atas nama Pemkab, namun untuk sertifikatnya belum dibuatkan yang atas nama Pemkab, karena belum ada proses sampai disana maka Pemerintah Pusat maunya tanah itu sudah dibuktikan milik jelas Pemkab Tubaba dengan adanya Sertifikat.” Kata Abdul Sani, dikutip translampung.com.
Dia menegaskan, rencananya pengurusan sertifikat tersebut akan dilakukan awal tahun 2020 mendatang, secara administrasi kesalahan tersebut hanyalah keterlambatan Pemkab mengurus sertifikat tanah Rusunawa setempat.
“Selagi itu belum ada serah terima, maka rusunawa itu masih Swakelola dan biaya yang timbul masih tanggung jawab semua penghuni.” Jelasnya.
Sementara terkait penataan luar gedung seperti tempat Parkir itu sudah kita rencanakan tahun ini, namun atas perintah pimpinan agar diserahkan kepihak Dinas PUPR saja.
“Kesimpulannya untuk serah terima tersebut akan dilakukan pada tahun 2020 mendatang, setelah proses sertifikat atas nama Pemkab Tubaba selesai.” Imbuhnya. (Dirman).