PRINGSEWU – Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pringsewu, Senin (7/9/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kabupaten Pringsewu tersebut dipimpin Ketua DPRD Suherman didampingi para wakil ketua. Hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Pringsewu M. Andi Purwanto, jajaran pemerintah daerah, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Dalam penyampaiannya, Riyanto Pamungkas menjelaskan bahwa Ranperda Perubahan APBD 2026 telah disusun dan diselaraskan dengan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pringsewu Tahun 2025–2029.
Menurutnya, sejumlah prioritas pembangunan yang menjadi fokus pemerintah daerah meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pengembangan potensi unggulan daerah guna mendorong pertumbuhan ekonomi, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional, modern dan inovatif, memperkuat ketahanan serta kemandirian pangan, hingga meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pelayanan dasar yang berkelanjutan.
Riyanto mengungkapkan, target Pendapatan Daerah pada APBD murni 2026 sebesar Rp1,141 triliun mengalami peningkatan menjadi Rp1,162 triliun pada proyeksi Perubahan APBD 2026. Sementara itu, Belanja Daerah yang semula sebesar Rp1,153 triliun meningkat menjadi Rp1,194 triliun.
Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah juga mengalami kenaikan dari Rp12 miliar menjadi Rp31,98 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA). Sedangkan pengeluaran pembiayaan pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan nihil.
Riyanto menjelaskan bahwa pembiayaan netto sebesar Rp31,98 miliar tersebut akan digunakan untuk menutup defisit anggaran belanja daerah, sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berkenaan diproyeksikan nol rupiah.
Lebih lanjut, Bupati Pringsewu mengatakan Ranperda Perubahan APBD 2026 telah disusun berdasarkan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang ditandatangani bersama DPRD pada 3 September 2026.
Ia menegaskan bahwa penyusunan Ranperda tersebut dilakukan secara cermat dan sesuai dengan tahapan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Namun demikian, pembahasan lebih lanjut bersama DPRD tetap diperlukan guna menyempurnakan substansi rancangan tersebut.
Riyanto juga berharap DPRD Kabupaten Pringsewu dapat segera melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 agar dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan anggaran daerah.
“Kami berharap anggota DPRD Kabupaten Pringsewu dapat melakukan pembahasan dan memberikan persetujuan dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga Ranperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun 2026 sebagai payung hukum pelaksanaan anggaran,” katanya. (Reza)
















Discussion about this post