PANARAGAN (TransLampung.ID)-
Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, pastikan pembayaran Tunggakan penghasilan tetap (Siltap) seluruh aparatur Tiyuh (Desa) Se Kabupaten dibayarkan pekan ini.
Hal tersebut kembali disampaikan langsung oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Tubaba. Untung Budiono, saat dijumpai TransLampung.ID, pada senin (7/9/2026) di sekretariat setempat.
Menurutnya, saat ini pemda sedang menunggu keputusan perubahan regulasi baru, tentang peraturan Bupati (Perbup) terkait penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD), yang di dalamnya ada untuk pembayaran Siltap aparatur.
“Perubahan ini berdasar Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2026, tentang pelaksanaan undang undang desa, tentunya pembayaran siltap itu nanti agar tidak menjadi temuan BPK” Kata Asisten.
Lanjut dia, pemda pastikan pembayaran Siltap aparatur melalui penyaluran ADD tersebut akan diselesaikan dalam pekan ini, dan itu juga tetap menyesuaikan dengan Dana Alokasi Umum (DAU) yang masuk.
“Dengan demikian, kita juga masih menunggu persetujuan Gubernur Lampung, terkait perubahan Perbup tentang siltap kepala dan perangkat. Sebagai tindak lanjut pp non16 tahun 2026 tentang pelaksanaan uu desa” Imbuhnya.
Kata dia, penyesuaian besaran siltap merupakan Amanat PP 16 , penyesuaian ini juga sebagai konsekuensi jumlah DAU yang berimplikasi terhadap ADD. Diketahui bahwa besaran ADD adalah 10 persen dari DAU selain dari DAU yang dikecualikan. (Dirman)

















Discussion about this post