Lampung Utara, Translampung.Id — Plt Kepala dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten Lampung Utara Hendri, didampingi Kabag hukum Pemkab Lampura, melaporkan dugaan tindak pidana perusakan bangunan los kios pasar bindu yang terletak di wilayah Kecamatan Abung Kunang, ke Mapolres Lampung Utara. Jum.at 28 Agustus 2026
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/430/VIII/2026/SPKT/POLRES LAMPUNG UTARA/POLDA LAMPUNG, tertanggal 28 Agustus 2026 sekitar pukul 11.20 WIB.
Dalam dokumen tersebut, pelapor bernama Hendri melaporkan dugaan tindak pidana perusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada Minggu, 2 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, di sebuah los kios Pasar Bindu yang berada di Jalan Raya Way Rarem, Kelurahan/Desa Bindu, Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Dalam laporan tersebut disebutkan, bangunan los kios yang menjadi objek kejadian merupakan bangunan yang dibangun oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Pelapor menduga bangunan tersebut dirusak hingga kondisinya disebut rata dengan tanah. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian yang ditaksir lebih dari Rp700 juta.
Dokumen penerimaan laporan juga mencantumkan titik koordinat lokasi kejadian serta keterangan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama.
Setelah kejadian, korban kemudian melaporkannya kepada Polres Lampung Utara untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Surat tanda penerimaan laporan tersebut diterbitkan di Lampung Utara pada 28 Agustus 2026 dan diketahui oleh pihak SPKT Polres Lampung Utara.
STTLP merupakan bukti bahwa laporan telah diterima kepolisian. Status laporan tersebut masih berupa dugaan dan belum berarti pihak yang dilaporkan telah terbukti bersalah. Selanjutnya, penyidik berwenang melakukan pendalaman, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta menentukan proses hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.(Ek)



















Discussion about this post