PRINGSEWU – Kasus ditemukannya seorang pria bersama pelajar perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru. Polisi menetapkan FD (25), pria yang sebelumnya diamankan saat razia gabungan, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
FD sebelumnya ditemukan berada di dalam satu kamar bersama A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, saat razia gabungan yang dilakukan Polres Pringsewu dan Satpol PP di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan pada Minggu (23/8/2026) dini hari.
Saat itu, petugas masih melakukan pendalaman terkait hubungan keduanya serta memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana yang melibatkan remaja tersebut.
Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, status hukum FD akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban.
“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” ujar Rosali, Senin (24/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula ketika FD berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi secara intensif.
Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD diduga menjemput korban tidak jauh dari rumahnya. Tanpa seizin orang tua, korban kemudian diajak pergi ke wilayah Pringsewu.
Menurut hasil penyelidikan, korban selanjutnya dibawa ke sebuah rumah kos. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana terhadap korban.
Keberadaan keduanya akhirnya terungkap saat petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat pada malam hingga dini hari. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan FD dan korban berada di dalam satu kamar kos.
Dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial F (19) yang diduga menyewakan kamar tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Seiring perkembangan penyidikan, polisi menetapkan FD sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.
Atas perbuatannya, FD disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.
Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu selama 20 hari ke depan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Polres Pringsewu menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia di bawah umur. (Reza)


















Discussion about this post