• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Senin, 24 Agustus 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Ditetapkan Tersangka, Pria yang Diamankan Bersama Pelajar 16 Tahun di Kos Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
24 Agustus 2026 | 20 : 53
in Hukum & Kriminal
0
Ditetapkan Tersangka, Pria yang Diamankan Bersama Pelajar 16 Tahun di Kos Pringsewu Terancam 12 Tahun Penjara
5
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PRINGSEWU – Kasus ditemukannya seorang pria bersama pelajar perempuan berusia 16 tahun di sebuah kamar kos di Kabupaten Pringsewu memasuki babak baru. Polisi menetapkan FD (25), pria yang sebelumnya diamankan saat razia gabungan, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

FD sebelumnya ditemukan berada di dalam satu kamar bersama A (16), pelajar asal Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, saat razia gabungan yang dilakukan Polres Pringsewu dan Satpol PP di sejumlah rumah kos dan tempat hiburan pada Minggu (23/8/2026) dini hari.

Saat itu, petugas masih melakukan pendalaman terkait hubungan keduanya serta memeriksa sejumlah pihak untuk memastikan ada atau tidaknya tindak pidana yang melibatkan remaja tersebut.

BACA JUGA

Curanmor Mengintai Saat Warga Terlelap, Polisi Pringsewu Intensifkan Patroli Hingga Dini Hari

Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Ditangkap Polisi di Tanggamus

Motor Petani Dicuri Saat Panen Kelapa, Dua Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi

Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu, status hukum FD akhirnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Rosali mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menerima laporan dari orang tua korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan barang bukti, serta gelar perkara, penyidik menetapkan FD sebagai tersangka,” ujar Rosali, Senin (24/8/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus tersebut bermula ketika FD berkenalan dengan korban melalui media sosial sekitar dua bulan sebelum kejadian. Keduanya kemudian saling bertukar nomor telepon dan menjalin komunikasi secara intensif.

Pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, FD diduga menjemput korban tidak jauh dari rumahnya. Tanpa seizin orang tua, korban kemudian diajak pergi ke wilayah Pringsewu.

Menurut hasil penyelidikan, korban selanjutnya dibawa ke sebuah rumah kos. Di lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana terhadap korban.

Keberadaan keduanya akhirnya terungkap saat petugas gabungan menggelar razia penyakit masyarakat pada malam hingga dini hari. Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas menemukan FD dan korban berada di dalam satu kamar kos.

Dalam razia tersebut, polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial F (19) yang diduga menyewakan kamar tersebut. Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Seiring perkembangan penyidikan, polisi menetapkan FD sebagai tersangka dalam perkara yang melibatkan anak di bawah umur tersebut.

Atas perbuatannya, FD disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (2) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait persetubuhan terhadap anak dan/atau perbuatan cabul terhadap anak.

Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, FD langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu selama 20 hari ke depan. Penyidik saat ini masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Polres Pringsewu menegaskan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban yang masih berusia di bawah umur. (Reza)

Related Posts

Curanmor Mengintai Saat Warga Terlelap, Polisi Pringsewu Intensifkan Patroli Hingga Dini Hari
Hukum & Kriminal

Curanmor Mengintai Saat Warga Terlelap, Polisi Pringsewu Intensifkan Patroli Hingga Dini Hari

1 minggu ago
Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji
Hukum & Kriminal

Korban Penusukan di Pemukiman Paguyuban Register 45 Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapolres Mesuji

1 minggu ago
Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Ditangkap Polisi di Tanggamus
Hukum & Kriminal

Setahun Buron Kasus Curanmor, Andi Lau Ditangkap Polisi di Tanggamus

1 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Adik Ipar Bacok Pria di Pringsewu hingga Tewas, Dipicu Sindiran

Adik Ipar Bacok Pria di Pringsewu hingga Tewas, Dipicu Sindiran

2 Oktober 2025 | 12 : 55

Suku Baduy Buka Lapak Di IC Tubaba

23 Januari 2020 | 14 : 06
Polsek Pringsewu Kota Tangkap Buronan Pencuri Kabel Listrik PLN

Polsek Pringsewu Kota Tangkap Buronan Pencuri Kabel Listrik PLN

4 Agustus 2024 | 14 : 40
Saksi Sukriyadi, sebut Kuasa Hukum Fraksi PDIP Supriyati Menyuruh Buat Surat Pernyataan

Saksi Sukriyadi, sebut Kuasa Hukum Fraksi PDIP Supriyati Menyuruh Buat Surat Pernyataan

19 Juni 2025 | 21 : 11
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!