PANARAGAN (TransLamoung.ID)-
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, bersama instansi vertikal menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu (SINT) sekaligus Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama Memorandum of understanding (MoU).
Agenda Penandatanganan MoU tersebut menjadi bukti nyata kehadiran negara di tengah masyarakat, acara digelar di Studio Tiqew, Tiyuh (Desa) Gedung Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, pada Senin (30/6/2026) lalu.
Acara dihadiri langsung oleh Bupati Tubaba Novriwan Jaya, jajaran Forkopimda, Ketua Baznas Tubaba, serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator di lingkup Pemkab setempat.
Menurut Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tubaba, Yulizar Andri, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terbangun. Ia mengakui bahwa persoalan administrasi perkawinan masih menjadi tantangan besar. Banyak pasangan yang sah secara agama namun belum diakui negara, sehingga kesulitan mengurus dokumen seperti akta kelahiran anak dan Kartu Keluarga (KK).
”Melalui kerja sama ini, seluruh pemangku kepentingan hadir sesuai kewenangannya. Pengadilan Agama memberikan penetapan isbat, Kejaksaan memberikan dukungan pelayanan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pembaruan dokumen melalui Dukcapil, dan Kemenag menerbitkan buku nikah” Kata Yulizar.
Hal senada disampaikan Kepala Pengadilan Agama Tubaba, Nur Hidayat, program ini merupakan bagian dari kebijakan Mahkamah Agung RI, yaitu Justice for the Poor (keadilan untuk masyarakat tidak mampu) berdasarkan Perma Nomor 1 Tahun 2015.
“Kami hadir untuk memberikan pelayanan terbaik. Output dari kegiatan ini adalah melegalkan kedudukan hukum warga. Tolak nikah siri karena dampaknya menyulitkan masa depan anak cucu, mulai dari urusan sekolah, masuk TNI/Polri, hingga urusan perbankan” Kata Nur Hidayat.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tubaba, Didik Sudarmadi, menekankan kehadiran Korps Adhyaksa dalam agenda tersebut merupakan wujud pelayanan hukum untuk mensejahterakan masyarakat. Ia juga membuka pintu konsultasi bagi warga yang memerlukan pendampingan hukum lanjutan.
“Surat penetapan dari sidang isbat ini adalah dasar untuk mengurus dokumen lainnya. Jika nanti masyarakat membutuhkan konsultasi mengenai tindak lanjut administrasi hukum pasca-isbat, silahkan datang dan temui tim kami di Kejaksaan Negeri Tubaba” Kata Didik.
Bupati Tubaba Novriwan Jaya, turut menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Kemenag, dan Baznas. Menurutnya, kepemilikan dokumen kependudukan yang sah merupakan pintu gerbang utama bagi masyarakat untuk mengakses berbagai program unggulan kesejahteraan dari pemerintah.
”Jika administrasi kependudukannya belum ada, warga tidak bisa mengakses program-program unggulan Pemkab Tubaba. Pertama, program kesehatan ‘Tubaba Q Sehat’ dan jaminan pengobatan gratis. Kedua, program pendidikan untuk jenjang yang lebih tinggi” Kata Novriwan. (Dirman)
















Discussion about this post