PRINGSEWU – Rangkaian peristiwa penusukan yang mengakibatkan dua pengunjung biliar terluka di Kabupaten Pringsewu mulai terungkap. Penyidik Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu, menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 22 adegan yang menggambarkan kronologi pertengkaran hingga aksi penusukan yang dilakukan tersangka SAW (28).
Rekonstruksi berlangsung di Aula Mapolres Pringsewu, Kamis (16/7/2026), dengan menghadirkan tersangka, korban, serta para saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Kegiatan ini juga disaksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan kuasa hukum dari pihak tersangka maupun korban sebagai bagian dari upaya melengkapi berkas penyidikan.
Pelaksanaan rekonstruksi sengaja dilakukan di Aula Mapolres Pringsewu, bukan di tempat kejadian perkara (TKP), dengan pertimbangan keamanan dan efektivitas, tanpa mengurangi substansi adegan yang diperagakan berdasarkan hasil penyidikan.
Sebanyak 22 adegan diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Adegan diawali dengan kedatangan tersangka dan para korban di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, kemudian berlanjut pada cekcok yang memicu ketegangan, perkelahian antara tersangka dengan salah satu korban, hingga puncaknya saat tersangka mengeluarkan pisau dari pinggang dan menusuk kedua korban.
Seluruh adegan disusun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, korban, dan para saksi. Dalam pelaksanaannya, penyidik juga memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum maupun kuasa hukum untuk mencermati setiap adegan serta memberikan masukan apabila terdapat perbedaan dengan keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra, mengatakan rekonstruksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan guna menguji kesesuaian keterangan para pihak dengan fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik.
“Rekonstruksi ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian sekaligus menguji kesesuaian keterangan tersangka, korban, dan saksi dengan alat bukti yang ada,” ujar AKP Ramon di lokasi rekonstruksi.
Menurutnya, hasil rekonstruksi akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai tahapan menuju proses persidangan.
Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi pada Sabtu (20/6/2026) malam di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu. Insiden tersebut mengakibatkan dua warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, yakni Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), mengalami luka tusuk serius.
Riyan mengalami luka tusuk di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut. Keduanya sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Usai kejadian, tersangka SAW melarikan diri ke rumahnya di Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Namun, setelah dilakukan pendekatan secara persuasif oleh aparat kepolisian melalui pihak keluarga, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pringsewu Kota pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Polisi kemudian menetapkan SAW sebagai tersangka dan menahan yang bersangkutan setelah menemukan bukti yang cukup, termasuk mengamankan sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan tersebut. Dari hasil penyidikan terungkap bahwa motif penusukan dipicu persoalan asmara yang melibatkan mantan pacar seorang perempuan yang saat itu sedang bersama korban.
Dalam proses penyidikan, tersangka SAW dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (Reza)


















Discussion about this post