PRINGSEWU – Aparat Polsek Pringsewu Kota berhasil mengamankan terduga pelaku penusukan terhadap dua pengunjung di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Pelaku menyerahkan diri ke polisi pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Pringsewu Kota AKP Ramon Zamora mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, terduga pelaku menyerahkan diri setelah polisi melakukan pendekatan persuasif melalui pihak keluarga.
“Setelah kejadian, kami melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan keluarga pelaku. Alhamdulillah, yang bersangkutan bersedia menyerahkan diri dan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi keluarga serta aparatur pekon,” ujar AKP Ramon Zamora, Senin (22/6/2026).
Pelaku berinisial SAW (28), warga Pekon Babakan, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Setelah diamankan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, polisi menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan SAW sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut. Tersangka kemudian ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Pringsewu Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi penusukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan penganiayaan karena emosi sesaat setelah terlibat cekcok dengan para korban. Sebelum penusukan terjadi, ia mengaku sempat berkelahi dengan salah satu korban.
Dalam kondisi emosi, tersangka mengaku spontan mencabut pisau yang biasa dibawanya dan menusukkannya hingga mengenai kedua korban.
Usai kejadian, tersangka pulang ke rumah. Namun karena takut ditangkap polisi, ia mengaku panik dan akhirnya memutuskan untuk menyerahkan diri.
“Yang bersangkutan datang ke Polsek Pringsewu Kota didampingi pihak keluarga dan aparatur pekon untuk menyerahkan diri,” kata Kapolsek.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Sebelumnya, peristiwa penusukan terjadi di sebuah gudang biliar di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pringsewu Timur, pada Sabtu (20/6/2026) malam. Keributan antar pengunjung di lokasi tersebut berujung pada aksi penusukan yang mengakibatkan dua orang mengalami luka serius.
Kedua korban diketahui bernama Riyan Saputra (24) dan M. Zidane (22), warga Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus. Riyan mengalami luka tusuk terbuka di paha kiri dan bawah ketiak kiri, sedangkan Zidane mengalami dua luka tusuk di bagian perut.
Akibat luka yang diderita, kedua korban sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit. (Reza)



















Discussion about this post