KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Metro mendorong upaya pemerintah pusat dalam menyusun regulasi baru sebagai perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Langkah tersebut dilakukan sebagai antisipasi adanya eksploitasi bagi para PMI yang bekerja di luar negeri dengan gaji murah.
Di mana Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) akan memperkuat pengawasan sejumlah Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kota setempat.
Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro Bangkit Haryo Utomo dikonfirmasi awak media usai menerima kunjungan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Republik Indonesia, Abdul Kadir Karding di Kota Metro pada Kamis 15 Mei 2025.
Ia menyampaikan bahwa Pemkot Metro melalui Disnakertrans telah mendata sejumlah LPK yang menyalurkan tenaga kerja ke luar negeri termasuk LPK Jiema Indonesia.
Menurutnya, LPK Jiema Indonesia telah menyampaikan data-data sejumlah orang yang dikirimkan ke luar negeri.
“LPK ini luar biasa, mengirim beberapa orang, puluhan orang mungkin ke Jepang,” ujarnya.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah rutin melaporkan kegiatan-kegiatan tersebut.
“Dan data-datanya ada semua di Disnakertrans. Dan Disnakertrans sebagai pengawasan juga Pekerja Migran Indonesia,” paparnya.
Menurutnya, untuk saat ini pihaknya tengah menunggu regulasi baru terkait mekanisme magang bagi PMI yang sedang disusun oleh Kementerian P2MI.
“Kami berterima kasih karena ada perubahan nantinya, yang magang akan menjadi bekerja. Tadi disampaikan dengan para peserta dan pengurus LPK,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sesuai penjelasan Menteri P2MI tersebut bahwa akan disusun regulasi baru untuk mempersingkat waktu magang.
Di mana sesuai keterangan di LPK Jiema Indonesia magang dilakukan sampai dengan 1 tahun. Kemudian diperpanjang sampai dengan tiga tahun.
“Pak Menteri mengharapkan ada perubahan, dan ini sedang dibahas oleh Kementerian P2MI. Bahwa magang yang itu maksimal 1 tahun, sisanya itu bekerja,” bebernya.
Langkah tersebut dilakukan Pemerintah dalam mencegah praktek bekerja dengan gaji murah. Hal ini juga sebagai upaya perlindungan bagi para PMI.
“Karena menurut Pak Menteri, nanti ada indikasi kalau magang terus adalah bekerja dengan gaji yang murah. Nanti sedang diupayakan dan kita tunggu hasilnya,” ungkapnya.
Terpisah, dikonfirmasi awak nedia Direktur PT Jiema Grup Indonesia, Ni Wayan Rusprianti, mengemukakan bahwa sistem magang ke Jepang dirancang berlangsung selama tiga tahun.
Meski demikian proses tersebut dilakukan dengan beberapa tahapan dan syarat tertentu.
“Jadi kalau magang ke Jepang itu, totalnya bisa sampai tiga tahun. Untuk tahun pertama, mereka menggunakan visa magang pertama,” katanya.
“Setelah itu ada ujian untuk bisa lanjut ke visa tahun kedua. Nah kalau lulus, baru bisa lanjut ke tahun ketiga,” jelasnya.
Ia menambahkan setelah tiga tahun magang, para pekerja memiliki kesempatan untuk memperpanjang masa tinggal.
Adapun kesempatan tersebut diberikan melalui skema visa lainnya, contohnya Visa Sanggou atau Visa Skill. Bisa tersebut memungkinkan para pekerja tinggal dan bekerja lebih lama di Jepang.
“Kami berharap sistem ini ke depan bisa lebih baik, karena anak-anak yang kami kirim ke Jepang juga punya harapan besar,” ujarnya.
“Kami sebagai lembaga pengirim juga ingin mereka mendapatkan perlakuan yang baik, dengan masa depan yang lebih jelas,” pungkasnya. (Ria Riski A.P)

















Discussion about this post