Lampung Utara, Translampung.Id –- Perkara korupsi dana desa (DD) dan Alokasi dana desa (ADD) tahun 2022 hingga 2024 , HM kepala desa Kedaton kecamatan abung tengah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan negeri Kotabumi. Kamis 7 mei 2026 sekira pukul 17:00 Wib
Penetapan tersangka terhadap HM ini setelah Kejari Kotabumi mengantongi alat bukti yang cukup, hal itu disampaikan kasi pidsus Gede Maulana didampingi Kasi Intelijen, Ready Mart Handry Royani mewakili Kepala kejaksaan negeri Kotabumi Edy Subhan.
Disampaikannya, penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026, dan tersangka HM dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
Berdasarkan hasil penyidikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, ditemukan adanya penyimpangan anggaran pada sejumlah kegiatan fisik maupun pembinaan desa yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Kata Kasi Pidsus
Total kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp448.146.110,00 (empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah).
Tim penyidik mengungkapkan bahwa perkara ini terjadi selama tiga tahun sejak tahun 2022 hingga 2024.
Pada tahun anggaran 2022, Pekerjaan Fisik Rehab Jalan Lapen, pembinaan/operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, dan Penyediaan Hewan Kambing dengan total nilai Penyimpangan sebesar Rp106.537.360,00 (seratus enam juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus enam puluh rupiah).
Pada Tahun Anggaran 2023: Pembangunan Jalan Lapen, rehab Polindes, pembinaan/operasional LPM, pembinaan/operasional karang taruna, kegiatan kebudayaan dan keagamaan, Linmas yang tidak terealisasi namun anggaran dicairkan dengan total nilai penyimpangan sebesar Rp179.167.500,00 (seratus tujuh puluh sembilan juta seratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
Dan Tahun Anggaran 2024: Ditemukan kekurangan volume akibat anggaran yang di simpangkan pada Jalan Onderlagh, dengan total nilai Rp162.441.250,00 (seratus enam puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu dua ratus lima puluh rupiah).
Total nilai anggaran Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2022 s/d 2024 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan merugikan Keuangan Negara berdasarkan LHP PPKN Inspektorat Kab. Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/ 22/03.6-LU/KN/2026 tanggal 06 Februari 2026 adalah sebesar Rp. 448.146.110,00 (empat ratus empat puluh delapan juta seratus empat puluh enam ribu seratus sepuluh rupiah). Jelasnya
Kejaksaan Negeri Lampung Utara berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pungkasnya (Ek)



















Discussion about this post