Lampung Utara, Translampung.Id — Dua pelaku yang diduga pengedar sabu di desa kembang tanjung dibekuk satresnarkoba polres Lampung Utara, di sebuah rumah di Dusun Tanjung Asri, Desa Kembang Tanjung, Kecamatan Abung Selatan, Senin 20 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kedua pelaku yang diamankan, TH (50) dan SG (38), yang diketahui merupakan warga setempat dan berprofesi sebagai buruh harian lepas.
Kapolres Lampung Utara, AKBP Deddy Kurniawan, melalui Kasi Humas IPTU Herawati, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tanggal 20 April 2026.
“Dari hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan dua orang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dengan jumlah lebih dari 5 gram,” ujar IPTU Herawati. Selasa (21/4/26).
Dalam penindakan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 28 paket sabu siap edar, timbangan digital, alat bantu penggunaan sabu, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Barang bukti yang ditemukan mengindikasikan adanya aktivitas peredaran narkotika. Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya
Polres Lampung Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat serta mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Ek)


















Discussion about this post