KOTA METRO, TRANSLAMPUNG.ID – Pemerintah Kota Metro menekankan pentingnya pemakaian seragam sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
Dimana penampilan ASN merupakan bagian penting dari wajah pelayanan publik dan mencerminkan profesionalisme birokrasi.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 15 Tahun 2025 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Demikian disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Kota Metro, Suwandi. Ia menegaskan bahwa penerbitan Perwali tersebut bertujuan menciptakan keseragaman dan ketertiban berpakaian bagi ASN. Tujuannya untuk menguatkan identitas dan wibawa aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
“Pemerintah Kota Metro berkomitmen menciptakan demokrasi yang solid, akuntabel, dan berlandaskan regulasi. Ini termasuk di dalamnya aturan tentang pakaian dinas ASN,” ungkapnya.
Menurutnya, seragam dan atribut bukan hanya sekadar simbol. Namun seragam tersebut mencerminkan disiplin, profesionalisme, dan identitas ASN sebagai abdi negara.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Metro, Zaki Mubarok, mengemukakan selain ASN ketentuan pemakaian seragam tersebut juga berlaku bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi PPK adalah ASN wajib mengikuti ketentuan yang sama. Tidak ada lagi perbedaan warna atau model seragam di lingkungan Pemkot Metro,” paparnya.
Lebih lanjut Zaki juga menjelaskan, bahwa penyusunan Perwali No. 15 Tahun 2025 dilakukan berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023. Di mana dalam ketentuan tersebut menyebutkan bahwa penggunaan pakaian dinas dan atribut bagi PPPK sama dengan PNS.
Ketentuan tersebut juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 10 Tahun 2024. Salah satu aturan tersebut diantaranya pakaian petugas layanan hanya boleh digunakan di front office.
Kemudian tanda jabatan bahu dan saku wajib dikenakan saat rapat koordinasi tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota.
“Nah bagi camat dan lurah, tanda jabatan juga dikenakan saat pelantikan, upacara kemerdekaan, hari jadi daerah, serta hari besar lainnya,” bebernya.
Tidak hanya itu, dalam Perwali tersebut juga membuat beberapa ketentuan lainnya seperti lambang Korpri wajib berupa pin, bukan bordir.
Sementara itu, pada Pakaian Dinas Harian (PDH), nama ASN tidak lagi dibordir melainkan berbentuk papan nama.
“Dalam Perwali ini juga mengatur penggunaan bahwa list pada PDH coklat khaki gold, ikat pinggang dengan lambang daerah berwarna kuning, serta tanda kerah yang wajib dipakai setiap hari di bagian kanan,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia mengingatkan kepada seluruh ASN untuk mematuhi aturan yang ditetapkan. Bagi ASN yang melanggar, maka kepala perangkat daerah yang bersangkutan akan mendapat teguran.
Hal ini juga dilakukan berdasarkan surat edaran Kementerian Dalam Negeri No. 800.1.12.5/e.666/BAK tertanggal 7 Mei 2025. Adapun surat ini menyebutkan terkait tata kerja dan penggunaan pakaian dinas pada Satpol PP provinsi, kabupaten/kota.
“Melalui Perwali No. 15 Tahun 2025, kami berharap tidak ada lagi disparitas dalam penggunaan pakaian dinas PNS maupun PPPK. Karena semua memiliki standar yang sama,” tukasnya. (Ria Riski A.P)



















Discussion about this post