Lampung Utara, Trnaslampung.Id – Polres Lampung Utara menetapkan (R) oknum mantan pejabat kantor BPBD Lampung Utara tersangka, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan makan minum anggaran tahun 2023, Minggu 14 September 2025.
R ditetapkan tersangka oleh polisi, setelah sebelumnya menjalani rangkaian pemeriksaan di Mapolres setempat.
” Dia kita panggil, yang kemudian dilakukan pemeriksaan sampai akhirnya langsung kita tetapkan sebagai tersangka,” kata kasat reskrim AKP Apriyadi Pratama.
Sebelumnya kata Kasat, guna melengkapi bukti bukti kita juga sudah melakukan penggeledahan, dikantor BPBD, dan mengamankan sejumlah dokumen dikantor itu, ucap Kasat.
” Kerugian negara sekitar 340 juta, hasil dari audit inspektorat, dari pagu anggaran sekitar 400 juta,” tegasnya
Untuk perkara ini lanjut kasat, masih terus kita dalami, dan nanti kita lihat hasil penyelidikan, apakah ada mengarah kepada tersangka lain dalam perkara ini, pungkasnya.(Ek)



















Discussion about this post