• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Sabtu, 4 Juli 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Kejari Pringsewu Hentikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
10 September 2025 | 18 : 03
in Hukum & Kriminal
0
Kejari Pringsewu Hentikan Dua Kasus Pidana Lewat Restorative Justice
28
SHARES
32
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Pringsewu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu menghentikan penuntutan terhadap dua perkara pidana melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Keputusan ini diambil setelah para pihak sepakat berdamai secara sukarela tanpa adanya paksaan.

Penghentian perkara dilakukan pada Senin (8/9/2025) dan Selasa (9/9/2025), sebagai bentuk komitmen Kejari Pringsewu dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan prinsip keadilan restoratif.

Kasus Pertama: Kekerasan Dalam Rumah Tangga

BACA JUGA

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

Kembali Viral Video Tapir Disembelih, BKSDA dan Kapolres Mesuji Buru Pelaku

Percepat Program PTSL, Kepala BPN/ATR Lamsel Rizal Rasyuddin Gelar Monev dilingkup Jajaran

Berikut Penjelasan BPN Lamsel, Terkait Sertifikat Tanah Berlokasi di Gunung Rajabasa

Perkara pertama melibatkan tersangka S (57), seorang buruh warga Pringsewu. Kasus bermula dari perselisihan rumah tangga yang dipicu faktor emosional dan tekanan ekonomi.
Berdasarkan fakta hukum, perbuatan S memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (a) atau Pasal 45 ayat (1) jo. Pasal 5 huruf (b) UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Pada 19 Agustus 2025, tersangka dan korban sepakat berdamai tanpa syarat, yang disaksikan aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan keluarga.

Kasus Kedua: Penganiayaan

Kasus lainnya melibatkan W (26), seorang petani asal Pringsewu. Perkara bermula dari perselisihan di Sungai Way Sekampung pada 21 Juni 2025 yang berujung perkelahian hingga korban mengalami luka. Tindakan W memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHP.

Kesepakatan damai tercapai pada 21 Agustus 2025, dengan perjanjian bahwa tersangka menanggung biaya pengobatan korban sebesar Rp15 juta. Biaya tersebut telah dilunasi pada 29 Agustus 2025.

Dasar Hukum dan Tujuan RJ

Jaksa Penuntut Umum Kejari Pringsewu menggunakan dasar Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Aturan ini memungkinkan penghentian penuntutan apabila tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun, dan telah tercapai perdamaian murni tanpa rekayasa.

Plh. Kepala Kejari Pringsewu, Asep Sunarsa, S.H., M.H., menegaskan bahwa penerapan RJ dilakukan secara selektif dengan memperhatikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.Rabu (10/09)

“Melalui restorative justice, hubungan sosial dapat dipulihkan, keharmonisan masyarakat terjaga, pelaku diberi kesempatan memperbaiki diri, korban terlindungi, serta diharapkan mencegah terulangnya tindak pidana serupa,” ujarnya. (Reza)

Related Posts

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara
Hukum & Kriminal

Sembelih Satwa Dilindungi Jenis Tapir, 4 Warga Mesuji Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

9 jam ago
Kembali Viral Video Tapir Disembelih, BKSDA dan Kapolres Mesuji Buru Pelaku
Hukum & Kriminal

Kembali Viral Video Tapir Disembelih, BKSDA dan Kapolres Mesuji Buru Pelaku

1 hari ago
Percepat Program PTSL, Kepala BPN/ATR Lamsel Rizal Rasyuddin Gelar Monev dilingkup Jajaran
Daerah

Percepat Program PTSL, Kepala BPN/ATR Lamsel Rizal Rasyuddin Gelar Monev dilingkup Jajaran

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Pringsewu Punya Produksi Masker & APD

28 Maret 2020 | 12 : 30
Wakili Mesuji Lomba News Presenter Tingkat Provinsi Lampung, Melinda Raih Juara Pertama

Wakili Mesuji Lomba News Presenter Tingkat Provinsi Lampung, Melinda Raih Juara Pertama

6 Juni 2023 | 11 : 57
Apel Sinergitas Intitusi Pemerintahan Kabupaten Pringsewu

Apel Sinergitas Intitusi Pemerintahan Kabupaten Pringsewu

7 November 2022 | 10 : 13
Pantau situasi banjir dan pasca banjir camat RJU dan jajaran serentak turun ke desa desa.

Pantau situasi banjir dan pasca banjir camat RJU dan jajaran serentak turun ke desa desa.

9 Januari 2026 | 17 : 40
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!