KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Polda Lampung, mengingatkan masyarakat dan seluruh pengendara untuk mematuhi aturan berlalu lintas.
Di mana pengendara dilarang mengemudikan kendaraannya Over Dimention (Kelebihan Dimensi) dan Over Load (Kelebihan Muatan) atau ODOL.
Adapun para pengendara yang melanggar bakal dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Sat lantas Polres Kota Metro terus gencar melakukan sosialisasi pencegahan kendaraan ODOL pada Rabu 11 Juni 2025.
Kasat Lantas AKP Sulkhan mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan sosialisasi pencegahan kendaraan ODOL telah dilakukan sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025 mendatang.
“Sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya kendaraan Over Dimensi dan Over Load. Selain itu juga potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat ditimbulkan,” terangnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan pada sejumlah titik yang meliputi jalur alternatif, perusahan-perusahaan, bengkel dan expedisi.
Adapun sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet, spanduk dan informa kepada masarakat dan pengendara di Kota Metro.
“Jadi setiap hari personel Sat Lantas membagikan puluhan lembar leaflet ke masyarakat. Isinya mengenai informasi penting terkait dampak negatif kendaraan Over Dimensi dan Over Load,” paparnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pengendara, terkait risiko kendaraan yang ODOL.
Tidak hanya itu, sosialisasi juga dilakukan untuk memberikan informasi terkait sanksi atau tindakan hukum yang akan dikenakan kepada pelanggar.
“Jadi sosialisasi ini bukan semata-mata penindakan, tapi lebih kepada upaya preventif. Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas,” ungkapnya.
Ia juga berharap dengan sosialisasi yang masif dapat memberikan edukasi bagi para pengendara dan pemilik angkutan barang bisa lebih taat terhadap peraturan.
“Mari kita wujudkan bersama lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta tetap mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutupnya.
Diketahui, larangan kendaraan ODOL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun pelanggaran aturan tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Ketentuan tersebut disebutkan pada Pasal 277 UU LLAJ, mengatur sanksi untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.
Selain itu pada Pasal 307 UU LLAJ juga mengatur terkait dengan sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih.
Tidak hanya itu, pada
Pasal 169 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi bagi modifikasi kendaraan tanpa izin resmi. (Ria Riski A.P)



















Discussion about this post