• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Rabu, 9 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Metro

Bahayakan Keselamatan, Pengendara ODOL Bakal Disanksi Pidana!

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
11 Juni 2025 | 18 : 07
in Metro
0
Bahayakan Keselamatan, Pengendara ODOL Bakal Disanksi Pidana!

Foto : Satlantas Polres Metro melakukan sosialisasi larangan kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL) di sejumlah titik salah satunya jalur alternatif.

31
SHARES
36
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

KOTAMETRO, TRANSLAMPUNG.ID – Satuan Lalu Lintas Polres Metro Polda Lampung, mengingatkan masyarakat dan seluruh pengendara untuk mematuhi aturan berlalu lintas.

Di mana pengendara dilarang mengemudikan kendaraannya Over Dimention (Kelebihan Dimensi) dan Over Load (Kelebihan Muatan) atau ODOL.

Adapun para pengendara yang melanggar bakal dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!

8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik

Antisipasi Potensi Gangguan Jelang Nataru, Polres Metro Tingkatkan Sinergitas Lintas OPD

Karena itu, Sat lantas Polres Kota Metro terus gencar melakukan sosialisasi pencegahan kendaraan ODOL pada Rabu 11 Juni 2025.

Kasat Lantas AKP Sulkhan mewakili Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan, mengatakan sosialisasi pencegahan kendaraan ODOL telah dilakukan sejak 1 Juni hingga 30 Juni 2025 mendatang.

“Sosialisasi ini untuk menyampaikan kepada masyarakat mengenai bahaya kendaraan Over Dimensi dan Over Load. Selain itu juga potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat ditimbulkan,” terangnya.

Ia menjelaskan, sosialisasi tersebut dilakukan pada sejumlah titik yang meliputi jalur alternatif, perusahan-perusahaan, bengkel dan expedisi.

Adapun sosialisasi dilakukan dengan membagikan leaflet, spanduk dan informa kepada masarakat dan pengendara di Kota Metro.

“Jadi setiap hari personel Sat Lantas membagikan puluhan lembar leaflet ke masyarakat. Isinya mengenai informasi penting terkait dampak negatif kendaraan Over Dimensi dan Over Load,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sosialisasi dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pengendara, terkait risiko kendaraan yang ODOL.

Tidak hanya itu, sosialisasi juga dilakukan untuk memberikan informasi terkait sanksi atau tindakan hukum yang akan dikenakan kepada pelanggar.

“Jadi sosialisasi ini bukan semata-mata penindakan, tapi lebih kepada upaya preventif. Diharapkan, sosialisasi ini mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pengemudi terhadap aturan lalu lintas,” ungkapnya.

Ia juga berharap dengan sosialisasi yang masif dapat memberikan edukasi bagi para pengendara dan pemilik angkutan barang bisa lebih taat terhadap peraturan.

“Mari kita wujudkan bersama lalu lintas yang aman, tertib dan lancar serta tetap mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tutupnya.

Diketahui, larangan kendaraan ODOL telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Adapun pelanggaran aturan tersebut maka dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.

Ketentuan tersebut disebutkan pada Pasal 277 UU LLAJ, mengatur sanksi untuk kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis.

Selain itu pada Pasal 307 UU LLAJ juga mengatur terkait dengan sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan berlebih.

Tidak hanya itu, pada
Pasal 169 ayat (1) UU LLAJ mengatur sanksi bagi modifikasi kendaraan tanpa izin resmi. (Ria Riski A.P)

Related Posts

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!
Metro

35 Pejabat Struktural dan Fungsional Pemkot Metro Dilantik, Ini Daftarnya!

9 bulan ago
8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
Metro

8.477 Pamong, Kader hingga Guru Ngaji di Metro Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

9 bulan ago
Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik
Metro

Selama Nataru, Rafieq Instruksikan OPD Jaga Keamanan hingga Optimilisasi Layanan Publik

9 bulan ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Bejat..!! Oknum Guru Ngaji Di Lampung Utara Setubuhi Murid Sendiri

Bejat..!! Oknum Guru Ngaji Di Lampung Utara Setubuhi Murid Sendiri

4 November 2025 | 13 : 12
Pemkab Mesuji, Santuni 462 Anak Yatim Tersebar Di Tujuh Kecamatan

Pemkab Mesuji, Santuni 462 Anak Yatim Tersebar Di Tujuh Kecamatan

25 Agustus 2022 | 18 : 42

Pemkab Tubaba Berdalih, Randis Nunggak Hilang STNK

22 Januari 2024 | 17 : 40

Polres Lamsel bakal siapkan 320 Personil Hadapi Ops.Ketupat Krakatau 2020.

23 April 2020 | 10 : 58
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!