PANARAGAN (translampung.ID)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, merespon dugaan belum dikembalikannya dana bergulir Program Revolving Sapi senilai Rp3,6 Miliar dengan langkah pemanggilan kepada para pihak terkait.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tubaba. Ardi Herlian Syah,. SH,. MH, saat di jumpai translampung.ID diruang kerjanya pada Rabu (14/5/2025) sekitar pukul 13.00 Wib.
Menurutnya, pihak Kejaksaan Tubaba merespon dengan segera mengambil langkah administratif diantaranya dengan dan akan melakukan pemanggilan terhadap para pihak terkait.
“ Nanti setelah dilakukan proses administratif, jika ditemukan ada indikasi pelanggaran pidana, itu akan kita tindak sesuai dengan prosedur yang berlaku” Kata Ardi.
DIBERITAKAN SEBELUMNYA :
Diduga 9 kelompok Tani di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, gelapkan Dana bergulir program Revolving Sapi mencapai 3,6 Miliar.
Dana tersebut merupakan dana bergulir program Revolving Sapi yang digulirkan Pemerintah Kabupaten Tubaba sejak Tahun 2013 – 2014 silam, senilai Rp7 Miliar.
Berdasarkan perjanjian kerjasama Memorandum of Understanding (MoU) pengembalian dana bergulir antara Pemerintah Daerah dengan Kelompok Tani penerima diatur selama tiga termin atau 3 tahun anggaran.
Ironisnya hingga tahun 2025, dana bergulir tersebut masih mengendap di sembilan kelompok tani penerima dengan nominal angka bervariasi hingga paling tinggi mencapai Rp.645 juta, dari total dana bergulir yang diterima senilai Rp700 juta per kelompok tani tanpa bunga.
Berdasar data yang diperoleh hingga akhir 2024 dana bergulir yang belum diselesaikan para kelompok tani penerima yakni, Kelompok Tani Gembala Makmur Daya Murni senilai Rp.627 juta, Kelompok Tani Makmur Berseri di Kecamatan Tulangbawang Udik sebesar Rp.520 juta, Kelompok Tani Mahesa Kencana di Kecamatan Tulangbawang Tengah sebesar Rp.510 juta, Kelompok Tani Sumber rejeki II di Kecamatan Tulangbawang Tengah sebesar Rp.374, 7 juta,
Selanjutnya, Kelompok Tani Sumber Rezeki di Kecamatan Tumijajar sebesar Rp.525 juta, Kelompok Tani Tunas Remaja di Kecamatan Tulangbawang Tengah sebesar Rp.37,3 juta, Kelompok Tani Jaya Tani di Kecamatan Pagar Dewa sebesar Rp.255 juta. Kelompok Tani Tani Harapan di Kecamatan Tulangbawang Tengah sebesar Rp.645 juta, dan Kelompok Tani Ngudi makmur di Kecamatan Tulangbawang Tengah sebesar Rp.183,1 juta.
Diketahui, dari jumlah 10 Kelompok Tani penerima program kegiatan Revolving Sapi, hanya Kelompok Tani Sido Dadi di Tiyuh Mulyo Jadi Kecamatan Gunung Terang yang sudah lunas. Sementara Kelompok tani lainnya masih memiliki tanggung jawab pengembalian dari terkecil Rp37,3 juta hingga terbesar Rp.645 juta. (Dirman)

















Discussion about this post