translampung.id, TANGGAMUS – Ir. Suaidi, M.M. resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus dalam prosesi yang berlangsung di Rupatama Setdakab Tanggamus, Senin (22/7/2024).
Pelantikan ini dipimpin langsung Penjabat Bupati Tanggamus, Ir. Mulyadi Irsan, M.T., I.P.U. dan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus No: 800.1.3.3/752/43/2024 serta Surat Keputusan Pj. Gubernur Lampung No:800.1.3.3/2440/M/VI.04/2024 tertanggal 19 Juli 2024.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Mulyadi Irsan menekankan pentingnya peran sekretaris daerah sebagai motor penggerak organisasi pemerintahan daerah. Mengutip Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pejabat Sekretaris Daerah.
Mulyadi menjelaskan bahwa Sekda bertanggung jawab untuk menyusun kebijakan, membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.
”Jabatan sekda sangat penting karena memiliki fungsi sebagai penggerak utama dalam organisasi pemerintahan daerah. Citra pemerintah Kabupaten Tanggamus sangat dipengaruhi oleh kinerja sekda dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Mulyadi Irsan.
Ia menambahkan bahwa selain sebagai administrator, sekda harus berperan sebagai koordinator, evaluator, inspirator, dan motivator. Sebagai koordinator, sekda harus mampu menjamin terjalinnya koordinasi yang baik antar-Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawahnya.
Sebagai evaluator, sekda dituntut untuk mengawasi dan mengevaluasi seluruh jajaran di bawahnya dengan menerapkan sistem yang adil.
”Sebagai inspirator dan motivator, sekda harus menjadi sosok panutan yang mampu menginspirasi dan menumbuhkan motivasi bagi jajarannya untuk bekerja lebih baik dan berkontribusi positif bagi organisasi pemda,” kata penjabat bupati.
Mulyadi Irsan pada kesempatan itu juga meminta Suaidi untuk menghayati tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sehingga dapat memberikan kontribusi besar dalam mendinamisasikan organisasi Pemerintah Kabupaten Tanggamus.
”Saudara (Suaidi) harus mampu mengemban seluruh aktivitas maupun tugas administratif, meningkatkan kemampuan dalam menyikapi teritorial dan penyelenggaraan otonomi daerah, serta berkoordinasi dan berkomunikasi secara produktif dengan seluruh institusi, baik internal maupun eksternal,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Suaidi sebelumnya menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda Tanggamus sejak 18 Juli 2024. Usai dilantik menjadi Pj. Sekda Tanggamus, dia mengungkapkan kesiapannya untuk menjalankan amanah yang diberikan tersebut.
”Saya siap menjalankan tugas yang telah dipercayakan kepada saya dan akan segera melakukan koordinasi dengan seluruh OPD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Kabupaten Tanggamus dalam rangka menyusun APBD Perubahan 2024,” ujarnya.
Pelantikan Suaidi sebagai Pj. Sekda Tanggamus diharapkan dapat membawa semangat baru dalam pemerintahan Kabupaten Tanggamus, meningkatkan kinerja dan koordinasi antar-OPD, serta meningkatkan pelayanan publik yang lebih baik dan efektif. (ayp)



















Discussion about this post