• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Selasa, 15 September 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Tubaba

Oknum SN Langgar PP 94 2021, YM : Gaji Keluar Dasar Pemeriksaan Inspektorat.

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
7 Februari 2025 | 17 : 22
in Tubaba
0
Oknum SN Langgar PP 94 2021, YM : Gaji Keluar Dasar Pemeriksaan Inspektorat.
244
SHARES
280
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PANARAGAN (translampung.ID)- Terkait dugaan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas inisial SN, pada satuan kerja perangkat daerah (OPD) di kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, sejak 2017-2025 telah jauh bertentangan dengan peraturan pemerintah (PP) No 94 tahun 2021.

Hal tersebut disampaikan satu diantara tokoh masyarakat inisial YM (63) mantan Sekwan dan kepala Inspektur saat menanggapi pemberitaan translampung.ID, jumat (7/2/2025) sekitar pukul 13.42 Wib.

Menurutnya, berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 merupakan peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). PP tersebut mengatur mengenai kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS.

BACA JUGA

DPRD Sepakati Raperda APBD-P 2026, Busroni : Kita Terus Lakukan Pengawasan.

15 Km Abu GAK Di Udara, Angin Berbelok Ke Samudra Hindia Bukan Keberuntungan. Allah Menunggu Kita Pulang.

Pekan Ini Pemda Tubaba Pastikan Bayar Siltap Aparatur.

Abu Erupsi GAK Berpesan, Manusia boleh Merasa kuat, Di Hadapan Tuhan Kita Tetaplah Hamba

PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan di antaranya.
Prinsip dasar disiplin PNS, Kewajiban dan larangan PNS, Jenis pelanggaran disiplin, Penerapan hukuman disiplin, Upaya preventif, dan batasan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.

“Contoh hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS, di antaranya. Teguran lisan, Penurunan jabatan, Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana, Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri. Bahkan, untuk melaksanakan ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022” Kata YM.

Lanjut dia, peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 6 Tahun 2022 telah mengatur peraturan pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.

“Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS” Terangnya.

Dengan ketentuan peraturan diatas, harusnya masing-masing OPD memberikan laporan per bulan secara berkala terkait absensi seluruh PNS yang bertugas pada OPD terkait.

“Inspektorat itu ada pemeriksaan reguler setiap bulan dan akhir tahun terkait absen, sebab dasar gaji itu terbayarkan dari absen. Kemudian menurut pandangan saya fungsi pengawasan seorang pimpinan Bagian tidak jalan, seharusnya ada teguran pertama, teguran kedua dan ketiga” Imbuhnya (Dirman)

Related Posts

DPRD Sepakati Raperda APBD-P 2026, Busroni : Kita Terus Lakukan Pengawasan.
Tubaba

DPRD Sepakati Raperda APBD-P 2026, Busroni : Kita Terus Lakukan Pengawasan.

5 hari ago
15 Km Abu GAK Di Udara, Angin Berbelok Ke Samudra Hindia Bukan Keberuntungan. Allah Menunggu Kita Pulang.
Tubaba

15 Km Abu GAK Di Udara, Angin Berbelok Ke Samudra Hindia Bukan Keberuntungan. Allah Menunggu Kita Pulang.

1 minggu ago
Pekan Ini Pemda Tubaba Pastikan Bayar Siltap Aparatur.
Tubaba

Pekan Ini Pemda Tubaba Pastikan Bayar Siltap Aparatur.

1 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama membenarkan Bibit Purwanto mundur dari Jabatan Kadis TPHP

Bupati Lamsel Radityo Egi Pratama membenarkan Bibit Purwanto mundur dari Jabatan Kadis TPHP

24 April 2025 | 12 : 45
Satlantas Polres Way Kanan Pasang Banner Himbauan Tertib Lalu Lintas

Satlantas Polres Way Kanan Pasang Banner Himbauan Tertib Lalu Lintas

20 Juli 2023 | 10 : 08
Ny.Rahayu Riyanto Pamungkas Resmi Jabat Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu

Ny.Rahayu Riyanto Pamungkas Resmi Jabat Ketua TP-PKK Kabupaten Pringsewu

25 Februari 2025 | 16 : 07

Dua Bupati dan Wakil Bupati Beri Ucapan Atas Pelantikan Kades Bumi Raya Yuyun Yuniarsih

26 Juli 2023 | 09 : 50
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!