• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Sejumlah Kapolres di Lampung Berganti, Berikut Daftarnya

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Lampura

Kejari Lampura Sita Aset Tanah Dan Bangunan Milik dr Maya Metissa

eka lampura by eka lampura
20 November 2024 | 15 : 51
in Lampura
0
Kejari Lampura Sita Aset Tanah Dan Bangunan Milik dr Maya Metissa

Oplus_131072

622
SHARES
715
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

Lampung Utara, Translampung.Id – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyita aset terpidana  terpidana dr. Maya Metissa mantan kepala dinas kesehatan Lampung Utara.

Eksekusi dilaksanakan dengan melakukan melakukan pemasangan plang Sita Eksekusi terhadap tanah dan bangunan milik dr. Maya Metissa pada perkara korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun 2017-2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dimana pemasangan plang Sita Eksekusi tersebut adalah wujud nyata atas komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam Pemulihan Aset Negara. Pemasangan plang tersebut dilakukan pada Senin 18 November 2024

BACA JUGA

Keisha Nadira Tanjung dan Elia Andrenata Setiawan, Juara 1, Muli, Mekhanai kota metro 2026

Polisi Tangkap 2 Pelaku Yang Diduga Pengedar Sabu Di Sungkai Selatan

Penyelundupan 40 paket sabu di lapas Kotabumi digagalkan petugas, 2 Pelaku Ditangkap, 1 Pegawai Rutan

Gelar Pam Rawan Pagi, Satlantas Polres Lampura  Wujudkan Pelayanan Prima Pada Masyarakat

Adapun putusan terhadap Terpidana adalah mengadili Terpidana dr. MAYA METISSA. M.Kes Binti DJANNAH YUSUF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana dakwaan Pertama Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dan menjatuhkan pidana terhadap Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesarRp.400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila pidana denda tidak bayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Menghukum Terpidana untuk membayar uang pengganti Rp.2.110.443.500,00 (dua miliyar seratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), yang dikompensasikan dengan uang yang dititipkan Terpidana di Kejaksaan Negeri Lampung Utara kepada Kasi Pidsus Jaksa Aditya Nugroho,S.H.,M.H. tanggal 23 September 2020 sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Sehingga sisanya sebesar Rp.1.910.443.500,00 (satu milyar sembilan ratus sepuluh juta empat ratus empat puluh tiga ribu lima ratus rupiah), harus dibayar paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pelacakan aset atau harta benda Terpidana yang ditindak lanjuti dengan pelaksanaan sita eksekusi untuk nantinya akan dilakukan pelelangan sebagai upaya dalam penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.

Menurut Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Alif Darmawan Maruszama, Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan pelacakan aset atau harta benda Terpidana yang ditindak lanjuti dengan pelaksanaan sita eksekusi untuk nantinya akan dilakukan pelelangan sebagai upaya dalam penyelamatan atau pemulihan keuangan negara.

” Kita telah melakukan pemasangan plang sita terhadap aset milik terpidana pada Senin 18 November 2024 kemarin. Yang nantinya akan dilelang sebagai upaya pemulihan uang negara” Tegas Alif kepada awak media, Rabu 20 November 2024 (Ek)

Related Posts

Keisha Nadira Tanjung dan Elia Andrenata Setiawan, Juara 1, Muli, Mekhanai kota metro 2026
Lampura

Keisha Nadira Tanjung dan Elia Andrenata Setiawan, Juara 1, Muli, Mekhanai kota metro 2026

5 jam ago
Polisi Tangkap 2 Pelaku Yang Diduga Pengedar Sabu Di Sungkai Selatan
Lampura

Polisi Tangkap 2 Pelaku Yang Diduga Pengedar Sabu Di Sungkai Selatan

2 hari ago
Penyelundupan 40 paket sabu di lapas Kotabumi digagalkan petugas, 2 Pelaku Ditangkap, 1 Pegawai Rutan
Lampura

Penyelundupan 40 paket sabu di lapas Kotabumi digagalkan petugas, 2 Pelaku Ditangkap, 1 Pegawai Rutan

3 hari ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Hari Pertama Ngantor, Walikota Metro Minta ASN Beri Kemudahan Pelayanan Masyarakat

3 Maret 2025 | 17 : 47
Diduga Curi 10 Batang Pohon Jati Warga Kampung Banjarmasin ini Pria Diringkus Polisi

Diduga Curi 10 Batang Pohon Jati Warga Kampung Banjarmasin ini Pria Diringkus Polisi

19 April 2022 | 10 : 57
Mahfud MD : Insan Pers Jangan Kedepankan Sensasi

Mahfud MD : Insan Pers Jangan Kedepankan Sensasi

8 Februari 2022 | 12 : 21

Bantuan Covid-19 Tubaba Tidak Jelas Sumbernya, DPRD Sebut Eksekutif Runyam

28 April 2020 | 16 : 20
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!