Lampung Utara, Translampung.Id – Satu dari tiga pelaku pencuri 23 karung lada digudang milik Effendi di desa pasar lama Tanjung raja ditangkap unit reskrim polsek Tanjung raja.
Pelaku YIW (30) warga Pasar Lama Desa Tanjung Raja Kecamatan Tanjung Raja ditangkap polisi dirumah orang tuanya
Kasi Humas Iptu Budiarto, mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna saat dihubungi media, membenarkan prihal penangkapan terhadap pelaku.
“Betul, unit Reskrim Polsek Tanjung Raja telah berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku pencuri Lada,” ucapnya Selasa 1 Oktober 2024.
Disampaikan Iptu Budiarto, peritiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Senin 25 Desember 2023 di gudang milik korban yang terletak di Pasar Lama Desa Tanjung Raja.
Dimana pelaku bersama dua orang rekannya yang masih DPO masuk kedalam gudang milik korban dengan menggunakan kunci cadangan dan mengambil 23 karung Lada sehingga korban mengalami kerugian sekitar 80 juta. Tuturnya
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan petugas unit Reskrim Polsek Tanjung Raja mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
‘Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Desa Tanjung Raja tanpa perlawanan,” ujarnya.
Untuk pelaku berikut barang bukti kini sudah diamankan ke Polsek Tanjung Raja guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pungkasnya (Ek)


















Discussion about this post