Bandarlampung – Sebanyak 112 peserta perwakilan dari 55 desa di 5 kecamatan yang ada di Kabupaten Lampung Utara mengikuti pelatihan penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui konsep desa cerdas (smart village).
Bimbingan teknis penguatan tata kelola pemerintahan desa yang diikuti oleh 112 peserta ini sebagai upaya mengembangkan setiap potensi yang dimiliki desa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Kegiatan berlangsung di Hotel Batiqa Bandarlampung pada, Rabu – Jum’at (12 – 14 Juni 2024).
Pada acara pembukaan kegiatan tersebut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Transmigrasi (PMDT) Kabupaten Lampung Utara Adrie, Camat Sungkai Utara Antoni Efendi, Kanit Binmas Polres Lampung Utara dan para peserta.
Kegiatan ini terselenggara berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang memberikan peluang yang sangat besar bagi setiap desa yang ada di Indonesia untuk bisa mengembangkan setiap potensi yang dimilikinya secara mandiri sesuai kebutuhan dimasing-masing desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Kegiatan penguatan tata kelola pemerintahan desa melalui konsep smart village government ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pemerintah desa tentang pentingnya tata kelola pemerintahan desa dengan konsep smart village government.
Selain itu guna meningkatkan pengetahuan pemerintah desa tentang paradigma terbaru tata kelola pemerintahan desa di era 4.0.
Selanjutnya bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan pemerintah desa dan terbukanya pemikiran pemerintah desa untuk menerapkan konsep smart village government dalam pengelolaan pemerintahan desa, dan tercapainya tata kelola pemerintahan yang optimal berbasis teknologi informasi.
Dikesempatan itu, Plt Kadis PMDT Kabupaten Lampung Utara Adrie dan Camat Sungkai Utara Antoni Efendi menyampaikan harapannya kepada para peserta untuk serius mengikuti materi-materi yang diberikan narasumber agar dapat diterapkan di desa masing-masing peserta setelah selesai mengikuti kegiatan tersebut.
Acara itu bertujuan mewujudkan Indonesia yang maju di masa depan, untuk itu desa-desa perlu punya kemampuan dalam memanfaatkan teknologi informasi.
Untuk itu Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) punya konsep untuk mewujudkan desa yang cerdas.
Konsep desa cerdas (smart village) bakal mengubah desa-desa di Indonesia menjadi lebih siap menyongsong masa depan. Internet adalah sarana untuk mencapai kemajuan tersebut.
Seperti disampaikan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri, dalam suatu kesempatan menjelaskan konsep smart village.
Menurutnya Smart village adalah pembangunan desa yang berbasis penerapan teknologi tepat guna. Dengan penerapan teknologi ini diharapkan desa bisa melakukan berbagai capaian terobosan sehingga memenuhi kualifikasi untuk masuk kategori Desa Mandiri.
Definisi smart village sebagai desa yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakatnya melalui pemanfaatan teknologi dalam berbagai aspek pembangunan desa. Smart Village adalah cara untuk mewujudkan Desa Mandiri.
Kegiatan itu dimulai setelah penyematan tanda peserta yang dilakukan oleh Camat Sungkai Utara, Plt Kadis PMDT dan Kanit Binmas Polres Lampung Utara. (EK)



















Discussion about this post