• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Sabtu, 30 Mei 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Pringsewu

Jaksa Menyapa Kejari Pringsewu “Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika”.

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
21 Maret 2024 | 18 : 42
in Pringsewu
0
Jaksa Menyapa Kejari Pringsewu “Perlindungan Hukum Terhadap Pecandu Narkotika”.
7
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

PRINGSEWU – Radio Rapemda Pringsewu menjadi saksi kegiatan “Jaksa Menyapa” oleh Kejari Pringsewu yang membawa tema penting mengenai perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika. Bertempa di kantor radio rapemda Pringsewu Kamis (21/03).

Program ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Pringsewu untuk memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban pecandu narkotika berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Terhadap Pecandu Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, Ade Indrawan SH MH melalui I Kadek Dwi Ariatmaja, SH, MH, selaku Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pringsewu, saat menjadi narasumber mangatakan apa saja poin-poin penting terkait perlindungan hukum bagi pecandu narkotika.

BACA JUGA

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm dan Terima Sapi Bantuan Presiden RI

Wakil Bupati Pringsewu Resmi Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pekon Wargomulyo

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemkab Pringsewu Apresiasi Pemprov Lampung

LSM Trinusa Unras Di DPRD dan Kejari Pringsewu, Polisi Fasilitasi Dialog Massa

Beliau menekankan bahwa negara hadir untuk memberikan perlindungan hukum yang adil dan bijaksana kepada pecandu narkotika, dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan.

“Salah satu poin yang disampaikan adalah tentang kewajiban lapor diri bagi pecandu narkotika. bahwa pecandu memiliki hak dan kewajiban untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yang dapat berada di BNN terdekat, RSJ, maupun RSUD yang telah ditunjuk oleh Pemerintah sebagai IPWL. Dengan memenuhi kewajiban ini, pecandu akan mendapatkan rehabilitasi medis dan sosial,”Ujarnya.

Selain itu, pecandu tersebut tidak dapat dituntut secara pidana atas perbuatan penggunaan narkotika sesuai dengan ketentuan Pasal 128 ayat (3) Undang-Undang Narkotika. Namun, jika kewajiban lapor diri tidak dipenuhi, ada potensi bagi pecandu untuk dikenai sanksi pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Masih dalam ketentuan Undang-Undang Narkotika, menuntut peran aktif masyarakat, khususnya dari orang tua kandung pencandu narkotika yang masih di bawah umur (belum mencapai usia 18 tahun). Hal ini karena terdapat sanksi pidana yang dapat dikenakan kepada orang tua kandung yang dengan sengaja tidak melaporkan anak kandungnya kepada Instansi Penerima Wajib Lapor (IPWL) sebagai pencandu narkotika, dengan tujuan untuk mendapatkan rehabilitasi. Ancaman pidana terhadap orang tua tersebut yang dapat diterapkan adalah maksimal 6 bulan kurungan.

“Semoga program ini dapat menjadi sarana efektif untuk menyebarkan informasi yang penting dan relevan kepada masyarakat Pringsewu, serta meningkatkan pemahaman tentang perlindungan hukum terhadap pecandu narkotika. Kejaksaan Negeri Pringsewu berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya yang konstruktif dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan memberikan perlindungan yang layak bagi seluruh warga masyarakat,”Ungkapnya.(Riza)

Related Posts

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm dan Terima Sapi Bantuan Presiden RI
Pringsewu

Bupati Pringsewu Teken MoU dengan AM Farm dan Terima Sapi Bantuan Presiden RI

5 hari ago
Wakil Bupati Pringsewu Resmi Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pekon Wargomulyo
Pringsewu

Wakil Bupati Pringsewu Resmi Buka Penyaluran Bantuan Pangan 2026 di Pekon Wargomulyo

1 minggu ago
Perbaikan Jalan Provinsi, Pemkab Pringsewu Apresiasi Pemprov Lampung
Pringsewu

Perbaikan Jalan Provinsi, Pemkab Pringsewu Apresiasi Pemprov Lampung

1 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Polisi Way Kanan Ringkus Pelaku Curas di Ruko Agen BRIlink Way Tuba

Polisi Way Kanan Ringkus Pelaku Curas di Ruko Agen BRIlink Way Tuba

22 Juli 2023 | 17 : 12
Pelaku Pembobol Toko Bangunan Di Lampura Dibekuk Polisi

Pelaku Pembobol Toko Bangunan Di Lampura Dibekuk Polisi

12 Agustus 2024 | 17 : 40
Segera Direalisasikan, Walikota Ingatkan Rekanan Soal Kualitas

Segera Direalisasikan, Walikota Ingatkan Rekanan Soal Kualitas

8 Maret 2023 | 21 : 11

Aduh, MTQ Provinsi Lampung Ditunda, Ini Jadwalnya

8 April 2020 | 12 : 10
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!