PANARAGAN (translampung.id)– Resmi, tenaga honorer di instansi Pemerintah akan dihapus pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, Perihal status kepegawaian di lingkungan instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,
“Kita baru menerima surat itu tertanggal 31 Mei 2022 lalu, dan ditetapkan tidak ada lagi tenaga honorer pada tahun 2023.” Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, Novian, kepada translampung.id (06/6/2022).
Menurut Novian, kebijakan penghapusan tenaga honorer tersebut merupakan reformasi birokrasi yang dilakukan Pusat, dan wajib dilaksanakan sebelum waktu 28 November 2023.
“Pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai non ASN, dalam hal Instansi Pemerintah membutuhkan tenaga lain seperti Pengemudi, Tenaga Kebersihan dan Satuan Pengamanan, dapat dilakukan melalui Tenaga Alih Daya (Outsourcing) oleh pihak ketiga.” Jelasnya.
Kata dia, status Tenaga Alih Daya tersebut bukan merupakan Tenaga Honorer pada Instansi yang bersangkutan, dan mekanisme penggajian juga sudah wajib standar UMK (Upah Minimum Kabupaten).
“Namun, sebelum honorer dihapus, nantinya bagi pegawai non ASN di lingkungan instansi masing – masing akan dilakukan pemetaan terlebih dahulu, dan bagi yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan / diberikan kesempatan mengikuti tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), yaitu PNS maupun PPPK.” Terangnya.
Lanjut dia, kita tunggu kebijakan lebih lanjut, karena pasti akan ada aturan lagi yang turun, termasuk bagaimana Juknis pemberlakuan Outsourcing dan mekanisme keikutsertaan tenaga honorer dalam seleksi ASN.
“Tenaga honorer di Tubaba ini banyak, mencapai sekitar 1.200 lebih termasuk Pol PP dan Petugas Damkar. Untuk itu, sambil menunggu kebijakan lanjutan, kita juga akan mencari jalan dan solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemkab.” Imbuhnya. (D/r)


















Discussion about this post