METRO – Pasca penahanan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), Pemerintah Kota Metro secara resmi menunjuk Asisten II Setda Kota Metro sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
Penunjukan Asisten II Setda Kota Metro Yeri Ehwan sebagai Plt Kadisperkim dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Kadisperkim.
Demikian disampaikan Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo dikonfirmasi awak media, Jumat (26/1/2024).
Ia mengatakan, penunjukan Asisten II sebagai Plt Kadisperkim dilakukan mengingat Disperkim masuk di bidang Asisten II.
“Karena itu untuk mengisi kekosongan jabatan, maka akan isi Plt Kadisperkim yakni Asisten II. Karena yang membidangi instansi Disperkim yakni Asisten II,” terangnya.
Bangkit mengemukakan bahwa pasca penahanan Kadisperkim pihaknya akan mengeluarkan Surat Keterangan (SK) tentang pemberhentian jabatan sementara.
“Dengan SK pemberhentian sementara ini maka sesuai ketentuan untuk pembayaran gaji dibayarkan sebesar 50 persen. Pembayarannta sambil menunggu proses hukum berjalan,” jelasnya.
Sementara itu ditanya terkait pendampingan hukum terhadap Kadisperkim, Bangkit mengakui bahwa pihak keluarga telah menunjuk penasehatnya.
“Untuk pendampingan hukum sudah didampingi penasehat hukum dari keluarga (Kadisperkim),” ujarnya.
“Kemarin, sudah aditunjuk resmi dari awal kasus di kepolisian didampingi terus,” bebernya.
Diketahui, Kepala Disperkim Kota Metro kini tengah menjalani masa penahanan lanjutan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.
Penahanan Kadisperkim tersebut dilakukan selama 20 hari kedepan, atas perkara dugaan penipuan dan penggelapan (Tipu Gelap), jual beli tanah dan bangunan hak waris Kadisperkim Metro non aktif dari suaminya.
Karenanya sebagai upaya Hukum, Kuasa Hukum Kadisperkim non aktif tengah melakukan gugatan perdata atas perkara jual beli tanah dan bangunan terhadap terlapor A.
Gugatan tersebut telah dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Metro pada Rabu 31 Januari 2024 mendatang.
“Jadi kami bertiga sudah mendaftarkan perkara gugat perbuatan melawan hukum (PMH) dengan tergugat Alizar alias Jinggo. Gugatan PMJ ini akan disidangkan pada Rabu tanggal 31 Januari 2024 di Pengadilan Negeri Mettro,” ungkap Kuasa Hukum Kadisperkim Metro non aktif, Hanafi Sampurna didampingi Eni Mardiyantari. (Ria)



















Discussion about this post