PANARAGAN (translampung.ID)–Dianggap tidak cukup alat bukti, Polres Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, hentikan penyelidikan atas dugaan kasus Ijazah palsu oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) inisial EF (38) Tahun.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Hardanus Tosira.SH,.MH, saat dihubungi translampung.ID Via telepon pada (10/12/2024) sekitar pukul 11.08 Wib.
Menurutnya, terkait pengaduan yang disampaikan rekan rekan dari Lembaga Swadaya masyarakat, Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM-GMBI) beberapa waktu lalu di polres Tubaba, penyelidikannya telah dihentikan, lantara semua alat bukti tidak mencukupi.
“Kita sudah sampaikan ke rekan rekan GMBI pada awal agustus 2024 lalu, untuk perkara di polres hasil dari gelar perkara kita hentikan penyelidikannya. Namun jika ada bukti baru silahkan disampaikan ke penyidik dan akan kita lakukan kajian kembali terhadap temuan atau bukti baru tersebut” Kata Tosira.
Lanjut dia, setiap perkara yang dihentikan untuk memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara bahwa untuk perkara tersebut belum cukup alat bukti untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan. Akan tetapi jika ada bukti baru silahkan di beri tahu penyidik untuk kita kaji dan dalami lagi dan bisa saja kita buka kembali.
“Kami berterima kasih jika ada perkara perkara yang ada bantuan dari rekan rekan informasi ataupun bukti baru disampaikan kepada kami” Imbuhnya. (Dirman).
Discussion about this post