LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara merazia minuman keras dari sejumlah toko dan warung yang dicurigai menjual minuman keras diwilayah hukum polres Lampura, Rabu (20/9/2023)
Dari razia itu, polisi menyita puluhan botol minuman keras dan puluhan liter tuak, dari toko toko dan warung warung di Lampung Utara.
Kapolres AKBP Teddy Rachesna, mengatakan, razia miras dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Razia miras tersebut juga dilakukan sebagai upaya mencegah tindakan kriminalitas kejahatan jalanan, premanisme, tawuran antar kelompok dan kejahatan lainnya yang dipicu minuman beralkohol.
“Dari hasil razia tersebut, sebanyak 74 botol miras berbagai jenis dan 73 liter tuak berhasil disita petugas”, kata Kapolres.
Razia yang digelar ini lanjut Kapolres, dilakukan sebagai langkah proaktif dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif yang disebabkan oleh penyalahgunaan minuman keras.
Untuk itu dirinya menghimbau, agar
masyarakat tidak membeli dan mengonsumsi minuman keras dan jika ada yang mengetahui adanya kegiatan penjualan dan penyalahgunaan minuman keras segera laporkan kepada pihak berwajib sebagai upaya bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Kegiatan razia terhadap minuman keras ini akan terus kita lakukan secara rutin untuk meminimalisir peredaran dan penyalahgunaan minuman keras di wilayah hukum Polres Lampung Utara”, tegas Kapolres (Iwan)



















Discussion about this post