LAMPUNG UTARA – Setelah sekian lama kabur, DPO pelaku pencurian Herwan ternak kambing yang menembak korbannya hingga tewas pada tanggal 20 Januari 2023 lalu, akhirnya berhasil dilumpuhkan tekab 308 Polres Lampung Utara.
TI alias Tutur (59), warga Mekar Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Lampung Utara itu, dilumpuhkan dengan timah panas dikaki kanan.
Kasat Reskrim Iptu Step Boyoh mewakili Kapolres Teddy Rachesna, membenarkan penangkapan terhadap DPO kasus pencurian kambing yang mengakibatkan anak korban yaitu Ilham, meningal dunia ditembak kawanan pelaku pada waktu itu.
” Penangkapan pelaku hasil pengembangan dua orang rekannya yaitu inisial FR (tersangka tewas,red) dan inisial JK, (pelaku penadah hasil curian), yang telah ditangkap beberapa pekan usai kejadian. Sedangkan tiga rekannya berinisial KH, YE dan YN (DPO),” terang Kasat
Lanjut Kasat, tersangka TI alias Tutur, adalah salah satu tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian hewan kambing yang mengakibatkan korban meningal dunia pada waktu itu,”ujarnya lagi.
” Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba kabur saat diminta untuk menunjukan tempat persembunyian rekannya (DPO),” ucap Iptu Step Boyoh
Tersangka TI, diketahui telah buron selama sekitar delapan bulan lalu dan ia ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Palembang, Sumatera Selatan, bertempat tinggal di rumah kerabatnya.
Peren pelaku ini diketahui sebagai pendukung jalan dikerenakan ia warga Lampung Utara, dan tersangka mengakui, saat terjadi aksi pencurian kambing di rumah korban, sempat berada di lokasi kejadian dan ia bertugas penunjuk jalan dan mengawasi saat rekan-rekanya beraksi.
“Tersangka juga mengakui sebelumnya sudah beberapa kali terlibat melakukan kejahatan bersama rekan-rekanya untuk kusus wilayah Lampung Utara dan terakhir melakukan pencurian ternak kambing di Kecamatan Abung Semuli awal tahun 2023 lalu,”terang kasat menirukan penuturan tersangka.
Dalam catatan kepolisian, tersangka terlibat melakukan aksi pencurian hewan ternak sesuai LP/99/III/2022/SPKT Polsek Kotabumi Kota/kerugian 9 ekor kambing; LP/01/2023/SPKT Polsek Abung Tengah/dengan kerugian 8 ekor kambing; TKP Desa Kinciran, Abung Tengah, mengakibatkan korban kerugian enam ekor kambing dan sesuai LP/37/1V/2020/ SPKT Polsek Kotabumi Utara/Res Lampung Utara/Polda Lampung tanggal 22 April 2020 dengan aksi kejahatan modus las ATM TKP Alfamart Simpang Cempaka dengan kerugian Bank BRI Rp 774 juta dan Alfamart Rp 73.976.500.
Dalam penanganan kasus ini, sebelumnya pihaknya juga telah menyita barang bukti satu unit Toyota Avanza warna putih nopol BG-1247-QA dan dua buah plat nopol BG-1237 RA serta BG-1586-RU, berikut lima ekor kambing.
Selain itu, barang bukti lainya satu pucuk senjata api rakitan Revolver berikut empat butir peluru dan satu tali tambang warna hijau serta dua buah ambal, juga turut diamankan. Pungkasnya (Ek)
















Discussion about this post