PANARAGAN (translampung.id)– Terkait kasus dugaan perselingkuhan Oknum Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial RD dengan rekan wanitanya RN. Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) Lampung, telah melakukan pemeriksaan.
Disampaikan Irban V Inspektorat Tubaba, Muslim, mewakili Inspektur Perana Putera, saat dikonfirmasi media di ruang kerjanya, pada (10/4/2023). Bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas kasus dugaan perselingkuhan tersebut.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan dengan memanggil pihak-pihak yang bersangkutan, baik RD maupun RN, termasuk juga atasan mereka yaitu Kepala Sekolahnya. Selain itu, kita juga sudah memanggil istri dari RD dan suami dari RN untuk dimintai pula keterangan lebih jauh. Pemeriksaan kita lakukan pada pekan lalu,” kata Muslim.
Dirinya menjelaskan, dari pemeriksaan yang dilakukan, memang ada pengakuan bahwa keduanya saling nyaman dan telah seringkali menjalin komunikasi mesra.
“Chat mesra keduanya menjadi bukti dan pengakuan oleh RD dan RN, bahwa ada upaya menuju perselingkuhan yang menyebabkan terjadinya keretakan dalam rumah tangga terlepas dari adanya masalah lain,” jelasnya.
Kata dia, dari hasil pemeriksaan itu, perbuatan yang dilakukan keduanya baik RD yang berstatus Guru PNS dan RN Guru Honorer yang sama-sama mengajar di salah satu SMP di Kecamatan Tulangbawang Tengah tersebut, tentunya tidak dibenarkan dan tidak etis, apalagi keduanya sudah memiliki pasangan masing-masing.
“Sementara saat ini pelanggaran yang kita temukan adalah pelanggaran kode etik atau disiplin ASN yang dilakukan oleh Oknum Guru tersebut khususnya bagi RD yang berstatus PNS/ASN sesuai PP 94 Tahun 2021,” ujarnya.
Lanjut dia, adapun keputusan sanksi apa yang akan diberikan belum dapat disimpulkan secara pasti, karena masih dipelajari lebih lanjut.
“Kita masih proses menelaah kembali sisi-sisi pelanggaran yang dilakukan oknum Guru ASN dan Honorer tersebut. Pastinya akan ada sanksi yang diberikan, tetapi apakah sanksi ringan, sedang, atau berat belum kita tetapkan, sebab tentunya akan kita bahas lagi bersama tim dan disampaikan kepada pimpinan,” tuturnya.
Pihaknya menargetkan pekan ini putusan atas pemeriksaan kasus dugaan perselingkuhan tersebut sudah ada hasilnya, dan akan diserahkan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) untuk dikeluarkan surat sanksinya.
“Adapun untuk Guru Honorer, kita serahkan kepada Dinas Pendidikan setempat, apakah ingin dipecat atau bagaimana, sebab dia tidak terikat dalam peraturan ASN,” imbuhnya. (D/r)



















Discussion about this post