LAMPUNG UTARA – Pemerintah kabupaten Lampung Utara melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama antara pemerintah dengan instansi vertikal dan BUMN terkait pembentukan Mall Pelayanan Publik di lantai 2 Ramayana Kotabumi.
Penandatanganan dilakukan di Rumah jabatan Bupati Lampung Utara, Senin (3/4/2023) dihadiri Bupati, Budi Utomo, Kapolres, Kajari, Kakanwil Direktorat Pajak, Kepala Pertanahan, Kandepag, BNN Waykanan, Kalapas Kelas IIA, Kepala Imigrasi Kelas IIA, KA UPTD PP Wilayah VI Kotabumi, Kepala PT. Taspen Lampung, Kepala BPJS Kesehatan Kotabumi dan Kepala PT. Pos Indonesia.
” Hari ini kita semua dapat menandatangani nota kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama pembentukan mal pelayanan publik antara Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dengan instansi vertikal dan berbagai pihak terkait, dan ini merupakan tindaklanjut dari rencana pembentukan Mall pelayanan Publik di Lampung Utara, kata Budi Utoma
Tujuan dari mall pelayanan publik ini kata Bupati, untuk pengoptimalan pelayanan kepada masyarakat agar lebih cepat, mudah,dan terintegrasi. Terlebih, Pemerintah telah mengupayakan sebuah terobosan dengan mendorong terbentuknya Mal Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik, dan beserta Peraturan turunannya.
Dijelaskannya, Kabupaten Lampung Utara sendiri juga telah diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Dengan adanya payung hukum dari beberapa ketentuan tersebut mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk mengintegrasikan Pelayanan Publik baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, maupun swasta ke dalam satu unit kerja berbentuk Mal Pelayanan Publik di bawah naungan Pemerintah Daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
” Dengan adanya Mall pelayanan publik ini, kita harapkan dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendukung iklim investasi yang kondusif dalam memberikan kemudahan berusaha, dan juga dapat meningkatkan kerjasama dan koordinasi antar lembaga penyelenggara pelayanan, sehingga kabupaten Lampung Utara akan dapat lebih maju dan sejahtera,” ucap Bupati
Saat ini mall pelayanan publik ini sudah dapat melakukan pelayanan seperti mengurus Adminduk Capil, kemudian Perizinan di DPMPTSP itu bisa dilakukan masyarakat di Ramayana Kotabumi. Pungkasnya (Ek)


















Discussion about this post