LAMPUNG UTARA -Satreskrim Polres Lampung Utara melalui unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) membekuk dua pelaku perkosaan terhadap korban sebut saja bunga (18), Kamis malam ( 14/4/2022 ) sekitar pukul 22.30 wib
Kedua terduga pelaku tersebut adalah,
MRA (19) dan SBR (25), keduanya warga Dusun Sribangun Desa Wonomarto Kecamatan Kota Bumi Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, melalui Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama S.H mengatakan kedua terduga pelaku masing masing MRA dan SBR sudah diamankan pihaknya pada Kamis malam 14/4/2022 pukul 22.30 wib. Dasar laporan orang tua kandung korban an.JMT
Peristiwa yang menimpa korban tersebut terjadi pada hari Minggu 10/4/2022 di dua lokasi dan waktu yang berbeda “Terang Kasat Jumat )15/4/2022)
Dikatakan kasat, berawal pada hari Minggu 10/4/2022 terduga MRA menghubungi korban dan membuat janji bertemu di Desa Cempaka untuk diajak ketempat keluarganya dan korban memenuhi permintaan MRA.
Setelah bertemu (pukul 22.00 wib), korban di bawa kesebuah gubuk yang berada di dusun Sribangun, seketika pelaku lansung memaksa agar korban membuka pakaian / celananya, korbanpun menolak namun upayanya gagal lantaran pria (MRA) yang telah kerasukan nafsu iblis ini lebih menguasai keadaan hingga dengan cara paksa dan mudah berhasil menyetubuhi korban
Lima menit setelahnya, pelaku MRA sejenak meninggalkan korban untuk bersitirahat dan ternyata di TKP juga sudah ada rekannya insial (SBR) yang menanti sambil menunggu giliran, kemudian tanpa buang-buang waktu SBR pun turut memaksa dan menyetubuhi korban
“Tidak berhenti sampai disitu, korban yang masih dalam kondisi penguasaan mereka di bawa lagi ke sebuah rumah tinggal yang berjarak lebih kurang 100 meter dari TKP awal, disana secara bergantian kedua pelaku kembali melancarkan syahwatnya, hingga pada pukul 04.00 wib korban di antar pulang oleh pelaku MRA. “ungkap AKP Eko.
Dari kejadian itu selama empat hari kita lakukan penyelidikan dan pelaku berhasil kita ringkus yang pertama terduga MRA pada hari Kamis 14/4/2022 pukul 20.30 wib di wilayah Kotabumi Utara, selanjutnya SBR pada pukul 23.30 wib di desa Madukoro saat bersembunyi ditempatnya bekerja
Saat ini kedua pelaku telah kita amankan di Mapolres Lampura, untuk pemeriksaan lebih lanjut.pungkasnya (Iwan)


















Discussion about this post