RANPERDA PENCEGAHAN PEMUKIMAN KUMUH: Ketua DPRD Tanggamus Heri Agus Setiawan memimpin Paripurna Agenda Penyampaian Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh untuk selanjutnya dibahas oleh DPRD setempat.
translampung.id, TANGGAMUS – DPRD Kabupaten Tanggamus melaksanakan Rapat Paripurna Agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan, S.Sos. didampingi Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, S.Ag., Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, S.E., dan Wakil Ketua III Kurnain, S.I.P. dan Sekretaris DPRD Drs. Sabaruddin. Dari Pemkab Tanggamus, hadir Wakil Bupati H. AM. Syafi’i, S.Ag., Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Tanggamus, serta forkopimda setempat.
Syafi’i dalam penyampaiannya mengatakan, sebagaimana diamanatkan Undang–Undang Dasar 1945 dan Pasal 28 Amandemen UUD 1945, bahwa rumah adalah salah satu hak dasar rakyat.
“Oleh karena itu, setiap warga negara berhak untuk memiliki tempat tinggal dan mendapat lingkungan rumah yang baik, nyaman, dan sehat,” kata Syafi’i.
Namun demikian, apabila pertumbuhan dan pembangunan perumahan yang tidak memperhatikan keseimbangan lingkungan dan tingkat perekonomian masyarakat, serta tidak sesuai dengan tata ruang wilayah, akan dapat mengakibatkan kondisi perumahan dan pemukiman yang tidak memenuhi standard kelayakan.
“Sehingga dapat dikategorikan sebagai perumahan dan pemukiman kumuh, berdasarkan ketentuan Pasal 94 dan 96 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Disebutkan bahwa pemerintah daerah wajib melakukan pencegahan dan melakukan peningkatan kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dengan menetapkan kebijakan, strategi, serta pola-pola penanganan yang manusiawi, berbudaya, berkeadilan, dan ekonomis,” terang Syafi’i lagi.
Terkait dengan hal tersebut, maka diperlukan penetapan kebijakan daerah terkait perumahan dan pemukiman kumuh, yaitu sebuah peraturan daerah untuk menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya.
Syafi’i menambahkan, penyusunan ranperda ini sebelumnya telah mempertimbangkan berbagai aspek. Namun demi kesempurnaan produk hukum yang nantinya diberlakukan, maka ranperda ini diperlukan masukan dan saran dari Anggota DPRD Tanggamus.
“Sehingga pada saatnya nanti, dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten tanggamus, yang akan memberikan manfaat bagi pembangunan daerah kita,” tandas Wabup Syafi’i. (ayp)

















Discussion about this post