• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Sabtu, 20 Juni 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Umat Islam Tunaikan Solat Ied 1446 H, Umat Katolik 7 Stasi Wilayah Lampung Timur Kompak Bantu Amankan Tempat Parkir

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Berdalih Kasda “Kembang-Kempis”, Pemkab Tanggamus Tak Sanggup Bayar Advertorial Media Massa

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Bejat! Seorang Paman di Tanggamus Rudapaksa Keponakan Usia 7 Tahun di Selokan Air

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Capai 800 Juta Lebih, SM Dan S Ditahan Kejaksaan.

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
23 Juli 2025 | 17 : 58
in Hukum & Kriminal
0
Rugikan Negara Capai 800 Juta Lebih, SM Dan S Ditahan Kejaksaan.
249
SHARES
286
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

MENGGALA (TransLampung.id)–Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Tuba) resmi menetapkan dua orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di Yayasan Pelaksanaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kecamatan Rawapitu, Kabupaten setempat..

Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Dennie Sagita dalam siaran persnya menyebutkan, kedua orang pengurus yayasan PKBM Rawa Indah yang ditetapkan tersangka yakni SM selaku ketua yayasan dan S selaku operator.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah melakukan serangkaian proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025.

BACA JUGA

Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

Hoaks Begal Viral di Pringsewu Terbongkar, Motor Ternyata Dijual untuk Modal Judi Online

Polres Mesuji Optimalkan “Patroli Janji Jaga”: Hadir Terukur, Dipantau Teknologi dan Sinergi Dengan Masyarakat

Polres Mesuji Tangkap 2 Pelaku Penyalahgunaan Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg Asal OKI

“Hari ini kedua pengurus yayasan kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Rawa Indah tahun 2022 hingga 2023” kata Dennie, Rabu, 23 Juli 2025.

Dia menjelaskan, tahun 2022 dan 2023 yayasan tersebut mendapatkan bantuan senilai Rp1 046 600 000. Modus kedua tersangka dalam melancarkan aksi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan manipulatif dalam proses pelaporan pertanggungjawaban anggaran seperti tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif, pemalsuan nota, dan pemalsuan cap toko penyedia.

“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang terdapat kerugian negara sebesar Rp.887.089 000” Ujarnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kedua pengurus yayasan kini dilakukan penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 untuk tersangka SM dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 untuk tersangka S. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 hingga 11 Agustus 2025.

“Tersangka SM dan S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana” Imbuhnya. (D/f)

Related Posts

Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji
Hukum & Kriminal

Edarkan Sabu, RW Diringkus Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji

4 hari ago
Hoaks Begal Viral di Pringsewu Terbongkar, Motor Ternyata Dijual untuk Modal Judi Online
Hukum & Kriminal

Hoaks Begal Viral di Pringsewu Terbongkar, Motor Ternyata Dijual untuk Modal Judi Online

4 hari ago
Polres Mesuji Optimalkan “Patroli Janji Jaga”: Hadir Terukur, Dipantau Teknologi dan Sinergi Dengan Masyarakat
Hukum & Kriminal

Polres Mesuji Optimalkan “Patroli Janji Jaga”: Hadir Terukur, Dipantau Teknologi dan Sinergi Dengan Masyarakat

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

DPO Pelaku Perampok Truk Bawa Kopi Di Lampura Di Bekuk Polisi

DPO Pelaku Perampok Truk Bawa Kopi Di Lampura Di Bekuk Polisi

15 Agustus 2022 | 12 : 47

Pastikan Situasi Jelang Pemilu 2024 Aman Dan Kondusif, Sat Binmas Polres Mesuji Cooling System

9 Januari 2024 | 16 : 14

Usai Hadiri HPN 2020, Hari Ini PWI Lampura Tinggalkan Kalsel

10 Februari 2020 | 13 : 21
Dari Rumah Sakit Tertua, Jadi Cagar Budaya, Kini Dikomandoi dr. Ade Kurniawan dan Bisa Layani BPJS Kesehatan

Dari Rumah Sakit Tertua, Jadi Cagar Budaya, Kini Dikomandoi dr. Ade Kurniawan dan Bisa Layani BPJS Kesehatan

19 April 2023 | 16 : 10
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!