• About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Kamis, 6 Agustus 2026
No Result
View All Result
translampung.id
Advertisement
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
  • Home
  • Berita Utama
    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    Anggota DPRD Lamsel setuju Tali Asih untuk Anggota Tagana dan PSM dimasukan kembali di Perubahan anggaran 2026

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    56 personel Damkar Lamsel,disiapkan untuk terlibat dalam latihan Full Scale Exercise di Bandara Raden Inten II

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan,  Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Tokoh Adat Sigegkhi Suku Gerakan Masyarakat Peduli Gunung Rajabasa (GMPGR) Lampung Selatan, Tolak Tegas Recana Pengeboran Gunung Rajabasa.

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Pastikan Kualitas Layanan, Deputi Direksi Wilayah III BPJS Kesehatan Kunjungi RSU Muhammadiyah Metro

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Di Tengah Gempuran Deklinasi Profesionalisme Jurnalis, Rio Aldipo: PWI Tanggamus Harus Jadi Organisasi Besar yang Bermartabat dan Profesional

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Terima Kasih Irjen Pol Helmy Santika atas Pengabdianmu, Selamat Datang Brigjen Helfi Assegaf

    Trending Tags

    • Commentary
    • Featured
    • Event
    • Editorial
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • TV
No Result
View All Result
translampung.id
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Rugikan Negara Capai 800 Juta Lebih, SM Dan S Ditahan Kejaksaan.

Devi Oktaviansyah by Devi Oktaviansyah
23 Juli 2025 | 17 : 58
in Hukum & Kriminal
0
Rugikan Negara Capai 800 Juta Lebih, SM Dan S Ditahan Kejaksaan.
249
SHARES
286
VIEWS
Share on FacebookShare on WhatsApp

MENGGALA (TransLampung.id)–Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Tuba) resmi menetapkan dua orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di Yayasan Pelaksanaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kecamatan Rawapitu, Kabupaten setempat..

Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Dennie Sagita dalam siaran persnya menyebutkan, kedua orang pengurus yayasan PKBM Rawa Indah yang ditetapkan tersangka yakni SM selaku ketua yayasan dan S selaku operator.

Sebelumnya, pihak kejaksaan telah melakukan serangkaian proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025.

BACA JUGA

Tidur Pulas di Rumah yang Dibobol, Pencuri Rumah Kosong di Pringsewu Diamankan Warga dan Polisi

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

Kredit Macet Bongkar Aksi Jual Truk Jaminan Fidusia, Debitur Ditahan Polisi

Terungkap! Rekonstruksi 22 Adegan Bongkar Kronologi Penusukan Dua Pengunjung Biliar di Pringsewu

“Hari ini kedua pengurus yayasan kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Rawa Indah tahun 2022 hingga 2023” kata Dennie, Rabu, 23 Juli 2025.

Dia menjelaskan, tahun 2022 dan 2023 yayasan tersebut mendapatkan bantuan senilai Rp1 046 600 000. Modus kedua tersangka dalam melancarkan aksi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan manipulatif dalam proses pelaporan pertanggungjawaban anggaran seperti tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif, pemalsuan nota, dan pemalsuan cap toko penyedia.

“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang terdapat kerugian negara sebesar Rp.887.089 000” Ujarnya.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kedua pengurus yayasan kini dilakukan penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 untuk tersangka SM dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 untuk tersangka S. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 hingga 11 Agustus 2025.

“Tersangka SM dan S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana” Imbuhnya. (D/f)

Related Posts

Tidur Pulas di Rumah yang Dibobol, Pencuri Rumah Kosong di Pringsewu Diamankan Warga dan Polisi
Hukum & Kriminal

Tidur Pulas di Rumah yang Dibobol, Pencuri Rumah Kosong di Pringsewu Diamankan Warga dan Polisi

1 hari ago
Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji
Hukum & Kriminal

Tega Cabuli Anak Tirinya, Nasib Pria Ini Berakhir Di Sel Tahanan Polres Mesuji

1 minggu ago
Kredit Macet Bongkar Aksi Jual Truk Jaminan Fidusia, Debitur Ditahan Polisi
Hukum & Kriminal

Kredit Macet Bongkar Aksi Jual Truk Jaminan Fidusia, Debitur Ditahan Polisi

2 minggu ago
Load More

Discussion about this post

POPULAR NEWS

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

Kami Senang Dipanggil Kejaksaan, Bongkar Semua Pejabat Yang Terlibat, Dinas Paksa Buat Laporan Palsu Untuk PAD

18 April 2025 | 13 : 05
Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

Oknum Wartawan dan Ketua LSM Ditersangkakan, Kasatreskrim Polres Tanggamus: ”Pasalnya Pemerasan Bukan Gratifikasi, Begini Penjelasannya”

4 April 2024 | 19 : 51
Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

Siap Panen, Kebun Singkong Milik Warga Desa Pekurun Digondol Maling

26 Agustus 2024 | 01 : 01
Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

Rumah Pribadi Bupati Budi Utomo  Didatangi Puluhan Kontraktor Lampung Utara

15 November 2023 | 18 : 08
Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

Tekab 308 Polres Lampura Telusuri Tukang Becak Di pasar Dekon Kotabumi

25 Agustus 2024 | 17 : 03

EDITOR'S PICK

Semangat Baru Dalam Perang Melawan Narkoba: Penutupan Workshop dan Orientasi P4GN Bagi Pengurus DPC GRANAT Kabupaten Pringsewu.

Semangat Baru Dalam Perang Melawan Narkoba: Penutupan Workshop dan Orientasi P4GN Bagi Pengurus DPC GRANAT Kabupaten Pringsewu.

26 Mei 2024 | 19 : 42
Pelaku Curas Mengaku Intel Korem Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

Pelaku Curas Mengaku Intel Korem Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu

7 Januari 2025 | 18 : 57

Bupati Pesawaran Beri Bantuan Kepada Keluarga Positif Covid-19 Di Desa Sukajaya Lempasing

17 April 2020 | 17 : 11

Dandim 0426 Tuba Beri Penghargaan Kepada Mitra Karib Paling Aktif

10 Maret 2020 | 21 : 23
  • About
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Forum
Call us: +62 811 TRANSLAMPUNG.ID

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Politik
  • Nasional
  • Bisnis
  • Opini
  • Hiburan
  • Fashion
  • Ekonomi
  • Kesehatan
  • TV
  • Daerah
  • Hukum & Kriminal

Copyright © 2022 TransLampung.ID | Design by Andi ID .

error: Content is protected !!