MENGGALA (TransLampung.id)–Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Tuba) resmi menetapkan dua orang tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan di Yayasan Pelaksanaan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rawa Indah di Kecamatan Rawapitu, Kabupaten setempat..
Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Dennie Sagita dalam siaran persnya menyebutkan, kedua orang pengurus yayasan PKBM Rawa Indah yang ditetapkan tersangka yakni SM selaku ketua yayasan dan S selaku operator.
Sebelumnya, pihak kejaksaan telah melakukan serangkaian proses penyidikan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/01/2025 tanggal 14 Januari 2025.
“Hari ini kedua pengurus yayasan kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pusat kegiatan belajar masyarakat (PKBM) Rawa Indah tahun 2022 hingga 2023” kata Dennie, Rabu, 23 Juli 2025.
Dia menjelaskan, tahun 2022 dan 2023 yayasan tersebut mendapatkan bantuan senilai Rp1 046 600 000. Modus kedua tersangka dalam melancarkan aksi yang merugikan keuangan negara dengan melakukan manipulatif dalam proses pelaporan pertanggungjawaban anggaran seperti tutor fiktif, pemotongan honor tutor yang ada, pembelanjaan fiktif, pemalsuan nota, dan pemalsuan cap toko penyedia.
“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor pada Inspektorat Kabupaten Tulangbawang terdapat kerugian negara sebesar Rp.887.089 000” Ujarnya.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kedua pengurus yayasan kini dilakukan penahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-01/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 untuk tersangka SM dan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tulangbawang Nomor : PRINT-02/L.8.18/Fd.1/07/2025 tanggal 23 Juli 2025 untuk tersangka S. Keduanya ditahan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 23 Juli 2025 hingga 11 Agustus 2025.
“Tersangka SM dan S disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHPidana” Imbuhnya. (D/f)

















Discussion about this post